JAKARTA – Pemberitaan tentang kematian Adelina lisau wanita asal NTT (Nusa tenggara timur) yang disiksa majikannya di Malaysia, menambah daftar deretan panjang pahlawan devisa asal NTT yang merenggang nyawa.

Hal itu membuat Forum Pemuda NTT se-Jabodetabek turun ke jalan untuk melakukan aksi demo damai di istana negara. NTT yang terdiri dari 22 kabupaten kota, hari ini tumpah ruah didepan Istana Negara menuntut agar pemerintah menghentikan pengiriman TKW illegal dari NTT dan selalu moratorium pengiriman TKI ke luar negeri.

Pernyataan sikap Forum Pemuda NTT se-Jabodetabek kepada Presiden Joko Widodo tentang berbagai kasus parah buruh migran dan kasus perdagangan manusia khususnya di NTT:
1.Meminta moratorium.
2.Meminta kepulangan jenazah Emanuel adu mooy.
3.meminta sistem penerbitan pasport imigrasi di benahi seperti pasport Adelina lisau.
4.meminta presiden menanyakan kepada Kapolda NTT kasus Deportase 2013 dengan 84 korban.
5.meminta presiden agar kasus Yufrida diungkap secara tuntas melalui kapolri.
6.TKW harus bersartifikat ke luar negeri.

Pernyataan sikap ini di terima secara langsung pihak kepala staf kepresidenan (KSP) di istana negara Jakarta

“Berbagai kasus yang mendera tenaga kerja Indonesia di luar negeri hingga saat ini masih menjadi persoalan serius di negara kita. Pasalnya pengiriman TKI ke luar negeri tidak sesuai dengan apa yang di janjikan dengan kenyataan yang ada, dan kesewenang-wenangan majikan memperlakukan TKI di luar negeri itu sudah menjadi hal yang mengerikan, ” kata Cikal, salah satu pemuda Forum NTT, Senin (26/3/18).

Contoh yang terjadi pada Adelina lisau, agar perlindungan kepada TKW yang bekerja di luar negeri dimulai dan terintegrasi dalam setiap proses penempatan TKW sejak proses rekrutmen, selama bekerja dan ketika pulang ke tanah air. Sebagai mana mengacu dalam pasal 77 Undang-Undang No 39 tahun 2004, bahwa setiap calon TKW mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan sesuai peraturan perundang-undangan,perlindungan sebagai mana di maksud pada ayat (1) di laksanakan melalui dari para penempatan,sampai dengan purna penempatan.

“Lebih diperketat sistim pengotrolan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, baik itu terkait legalitas perusahaan, maupun secara administrasi. Karena lemahnya sistim pengotrolan pemeritah membuat oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab melegalkan sodara-sodara kita diberangkatkan tanpa dokumen yang lengkap. Jika kita melihat pengesahan undang-undang nomor 39 tahun 2004 tentang perlindungan dan penempatan tenaga kerja Indonesia di luar negeri, maka semakin jelas dan nyata kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mengatur penempatan TKI dalam pasal 1 angka (1) undang-undang nomor 39 tahun 2004 memberikan definisi yuridis Tenaga Kerja Indonesia (TKI),” kata PH salah satu toko pemuda NTT.

Dalam pasal 1 ayat (3) dalam undang-undang nomor 39 tahun 2004 bahwa yang di maksud dengan penempatan TKI adalah kegiatan pelayanan untuk mempertemukan TKI sesuai bakat, minat, dan kemampuannya dengan memberi kerja di luar negeri yang meliputi keseluruhan proses perekrutan, pengurusan dokumen, pendidikan, pelatihan, dan penampungan untuk persiapan pemberangkatan sampai ke negara tujuan. Maka agar diperketat sistim pengawasan dari DPRD di tingkat kabupaten maupun kota yang ada di NTT, juga dibentuk tim pengawasan sesuai dengan amanat konstitusi agar bisa mengontrol semua keabsahan perusahaan yang merekrut dan kelengkapan dokumen keberangkatan.

“Memang harus diperketat lagi mulai dari tingkat RT RW, karena banyak yang terjadi pemalsuan umur, dan pemalsuan KTP. Ini sangat-sangat miris sekali, kasian pahlawan devisa kami harus mengorbankan nyawanya disaat berjerih payah di negri orang,” kata Bobi, salah satu peserta aksi damai.

Perilaku penguna tenaga kerja yang kurang menghargai serta menghormati hak-hak pekerjanya, dan karakter keluarga atau majikan yang keras acapkali menjadi sebab terjadinya kasus kekerasan. Hal ini terjadi karena perbedaan budaya, ritme atau suasana kerja yang ada di negara tempat TKW bekerja.

Posisi TKW yang sangat lemah, tidak memiliki keahlian yang memadai, sehingga mereka hanya bekerja dan di bayar, regulasi atau peraturan pemerintah yang kurang berpihak pada TKW di luar negeri, khususnya sektor PRT. Pahlawan devisa masih butuh perhatian pemerintah yang serius, agar bisa melindungi hak dan kebebasan TKI yang ada di luar negeri, sesuai dengan jaminan undang-undang untuk setiap warga negara Indonesia. (Yandri/Jones/Truspal)