KABUPATEN TANGERANG – Polsek Sepatan berhasil meringkus dua pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) pada saat melakukan aksinya dijalan kebun nangka Rt 002 Rw 004 Desa Pondok Jaya Kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang, sekira pukul 21.00 Wib pada hari minggu 25 maret 2018.

Menurut keterangan Kapolsek Sepatan, AKP I Gusti M Sugiarto SH memaparkan kedua pelaku curas ini satu diantaranya dapat dilumpuhkan setelah melakukan aksinya tersebut.

“Sebelumnya kedua pelaku ini sekira jam 19.00 telah berhasil menjambret tas seorang perempuan diwilayah kota bumi pasar kemis, setelah itu kedua curas ini melakukan aksinya lagi dijalan kebun nangka Rt 002 Rw 04 Desa Pondok Jaya,” katanya kepada awak media, Selasa (27/3/2018) sore.

Dikatakan Kapolsek Sepatan, kedua pelaku yakni SB Bin MD (21) dan MB alias Barok Bin RPD melarikan diri setelah berhasil menjambret tas milik Monica bin Haryadi yang sedang dibonceng oleh temannya yakni Siti Khodijah yang sedang mengendarai sepeda motor sehabis main dari rumah temannya yang berada di kota bumi, pasar kemis.

“Pada saat dijambret korban sempat mempertahankan tasnya dan terjadilah tarik menarik hingga tasnya putus dan berhasil diraih pelaku. namun sipelaku pun berhasil diamankan setelah korban berteriak minta tolong yang kebetulan team Opsnal yang posisinya tidak jauh dari TKP tersebut,” jelasnya.

Kapolsek menambahkan Barang bukti yang dapat diamankan diantaranya, 1 buah tas warna abu-abu yang berisi 1 unit hand phone merk samsung Gren neo plus warna hitam, 1 unit Merk Oppo A37 warna putih pink, dan uang sebesar Rp.127 ribu.

“selain itu, didapati barang dari tangan tersangka SB Bin MD 1 buah dompet berikut isinya Rp.265000 rupiah. tersangka MB alias Barok Bin RDP 1 unit sepeda motor Satria F nopol. B 3334 CID warna hitam, 1 buah tas kecil warna biru berikut isinya, uang tunai sebesar Rp. 125.000 rupiah, satu buah KTP an. sdri Evi Herlinawati Tanu dan NPWP serta 1 buah korek bentuk senjata api jenis revolver kecil warna coklat,” kata AKP I Gusti M Sugiarto SH.

Atas kejadian tersebut kedua tersangka dapat dijerat pasal 365 KUHP Pencurian dengan Kejerasan diancam pidana penjara paling lama 9 tahun. (Surta/Yandri)