JAKARTA – Sindikat jaringan yang kerap melakukan transaksi jual beli motor bodong melalui akun Facebook dengan modus operandi Cash Order Delivery (COD), akhirnya berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat.

Kapolsek Kembangan Kompol Supriyadi SH, menerangkan maraknya pengaduan masyarakat, mengawali pengungkapan yang membuahkan hasil penangkapan kedua pelaku AK dan HI, atas sepak terjang Unit Reskrim Polsek Kembangan dibawah pimpinan Kanit Reskrim AKP Vernal Armando Sambo SIK.

“kepada polisi, kedua pelaku mengaku membeli sepeda motor melalui COD dengan harga satu unitnya Rp. 1.200.000,-,” ujar Kompol Supriyadi SH, Senin (26/3/2018).

Ditempat yang sama Kanit Reskrim AKP Vernal Armando Sambo, Sik, menerangkan legalitas motor tersebut.

“usai kami sita semua motor, ternyata rata-rata tidak ada surat BPKB maupun STNK, selain nomor rangka yang rusak, kondisi nomor mesin juga sama-sama rusak,” tutur AKP Vernal Sambo.

“sindikat ini kami selidiki dari harga jualnya yang dibawah pasaran, berikut rata-rata motor tanpa surat pun marak ditawarkan secara online melalui Facebook, dengan begitu, transaksi pelaku sudah melanggar Undang-undang, tentu sudah jelas akan dierat Pasal 480 KUHP tentang jual beli barang hasil kejahatan,” sambungnya.

Lebih jauh AKP Vernall Sambo Sik, menambahkan, bahwa kasus ini masih dalam proses pengembangan, sebab dari sejumlah barang bukti saat ini, kemungkinan akan terus bertambah. Meski demikin, guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, kedua pelaku diamankan di Mapolsek Kembangan. (Herpal)