JAKARTA – Terkait soal maraknya bangunan yang terindikasi tanpa IMB, maupun bangunan yang melanggar peruntukan, sampai GSB dan GSJ, serta ketidak sesuai aturan lain yang disinyalir kegiatannya masih berjalan lancar di Ibu Kota Jakarta, khususnya Jakarta Barat. Sehingga sanksi copot jabatan akan dijatuhkan untuk pejabat terkait yang terbukti ikut terindikasi.

Hal tersebut dikatakan Drs. Abdul Ghoni (57) Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Komisi D, saat dikonfirmasi IndonesiaParlemen.Com digedung DPRD Provinsi DKI Jakarta, selasa (3/4/2018).

“iya kalau ada bangunan terindikasi tanpa IMB, misalnya itu karna permainan pejabatnya, iya Gubernur harus staffkan dan jika memang terbukti, harus dipecat, kita sekarang nggak perlu takut-takut,” tegasnya.

Menurutnya, pengawasan dalam bangunan itu, selain kewajiban Pemprov DKI Jakarta, terlebih juga masyarakat maupun RT, RW dan Camat setempat wajib mengawasi.

Dalam informasi prosesi pembangunan, lanjut dia, baik dari infrastruktur maupun bangunan liar, tentunya itu merupakan informasi yang sangat berharga buat kami dan suatu masukan bagi teman-teman yang lain di sini (Gedung DPRD).

“kalau mau mendirikan bangunan harus lebih dulu membuat ijinnya, dan untuk SKPD yang terkait tidak boleh main mata dengan besar atau kecil bangunan yang melanggar, dan juga untuk Satpol PP harus tegas,” sambungnya.

Diapun berharap, terutama untuk bangunan yang disegel, mekanismenya harus dikeluarkan SP 1 sampai Surat pembongkaran.

“pejabat terkait harus bekerja sesuai dengan aturan pemerintah, jadi pejabatnya juga jangan mengkamuflasekan itu,” tutupnya. (Red)