TANGERANG KOTA – Jajaran Polsek benda melaksanakan Apel Ops Cipkon yang dipimpin langsung Kapolsek Benda Kompol Ubaidillah, SH. MA. didampingi Pawas Kanit Reskrim Ipda Suwito, SH. dengan kekuatan 12 personil. Giat dilaksanakan Patroli Mobil dan pemeriksaan ke penjual jamu seduh serta ke tempat yang rawan miras oplosan serta minuman Ciu. Selasa (03/4/2018) pukul 21.00 WIB.

Di sepanjang Jl. Husen Sastra Negara – Jl. Halim Perdana Kusuma, Jl. Garuda dan Jl. Raya Perancis petugas melakukan pemeriksaan toko jamu yang menjual miras, alhasil di temukan berbagai macam miras.

Polsek benda mengamankan 2 orang pedagang miras, FA PU, 24 th dan HF,25 th, Kedua pedagang miras dan barang bukti langsung digiring ke Polsek benda guna penyelidikan lebih lanjut

“Kami selalu melakukan patroli rutin agar terus memberikan rasa aman kepada masyarakat, terutama di malam hari dan tempat-tempat yang rawan, yang sering mabuk-mabukan dan membuat ulah kepada pengguna jalan, kami akan terus tingkatkan cipkon Polsek benda,” ucapnya.

Barang bukti yang diamankan 4 dus anggur merah merk Rajawali (total 48 botol). 1 dus anggur cap orang tua (total 12 botol). 1 dus anggur putih cap orang tua (total 12 botol). 1 dus anggur kolesom (total 12 botol). 3 dus angker bir (total 36 botol). 1 dus bir hitam guinnes (total 12 botol). Anggur merah merek Rajawali 5 botol. Anggur merah merek kuda mas 5 botol.

“mengamankan miras tersebut, sesuai dengan acuan Perda kota Tangerang nomor 7 dan 8 tahun 2005, yang tertuang dalam butir, A dan butir B,
butir A. Bahwa minuman beralkohol pada hakekatnya dapat membahayakan kesehatan jasmani dan rohani, mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat serta mengancam kehidupan masa depan generasi bangsa, Butir,B. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas serta untuk menunjang ketertiban umum dan ketertiban masyarakat, perlu adanya pelanggaran, pengedaran,penjualan minuman beralkohol yang di tetapkan dengan peraturan daerah,” terangnya. (Yandri)