KABUPATEN TANGERANG – Unit Reskrim Polsek Kronjo berhasil menangkap AR alias OC (20) warga Kebon Nangka Desa Pondok Jaya Kecamatan Sepatan Gardu Kabupaten Tangerang.

Kronologis kejadian AR alias OC (20) berhasil ditangkap setelah adanya laporan dari salah satu warga Rt.001 Rw 01 Desa Sepatan Kabupaten Tangerang yang disinyalir meresahkan warga setempat.

Berdasarkan surat laporan No. LP/ 02 / A / IV /2018/ Sek. Krj. tanggal 04 April 2018 oleh Unit Reskrim Polsek Kronjo.pihaknya hendak melakukan pengembangan kasus tersebut.

“Tersangka Oc (20) ditangkap berikut barang buktinya, yang terdapat 1(satu) bungkus plastik warna bening yang berisikan Narkotika jenis Sabu berat bruto 0,30 gram dan 1(satu) unit Handphone merk Maxtron warna hitam berikut sim card didalamnya,” ujar AKP Uka Subakti, Jumat (6/4/2018).

Dikatakan Kapolsek, Tersangka tersebut ditangkap pada hari Rabu tanggal 04 April 2018 sekitar Jam 21.30 Wib, sewaktu petugas dari Polsek Kronjo sedang melaksanakan tugas Pengembangan di Kp. Sepatan Gardu.

“Setelah melakukan Penggeledahan kemudian petugas langsung menangkap Pelaku berikut Barang buktinya,pelaku pun langsung dibawa kepolsek kronjo untuk diproses lebih lanjut,” tutupnya. (Surta)