JAKARTA – PT Media Mandiri Makmur (MMM) diduga telah melakukan pelanggaran terhadap hak dari tenaga kerja yang telah bekerja pada perusahaan tersebut selama kurang lebih Tiga tahun bekerja.

Pasalnya, dalam pemecatan seorang karyawan yang berinisial AS, (34). Pihak perusahaan tidak pernah mendaftarkan pada program BPJS Ketenagakerjaan Selain itu karyawan yang telah melewati jam kerja normal sebagaimana diatur dalam ketentuan normatif juga tidak pernah diberikan upah lembur nya oleh perusahaan.

“Apalagi pada public holiday juga dikenakan pemotongan gaji ditambah kalau karyawan sakit namun telah melampirkan bukti surat keterangan dokter juga dikenakan pemotongan upah gaji,” terang AS kepada Indonesiaparlemen.com bulan lalu.

AS juga menambahkan, Ketika THR atau tunjangan hari raya juga diberikan hanya setengah, dan juga ketika dirinya di PHK tidak dikeluarkan haknya atas pesangon sesuai dengan masa kerjanya.

“Selama kerja saya ga pernah terima slip gaji, Slip gaji itu penting bang,” terangnya.

Saat dikonfirmasi melalui Surat redaksi Indonesia Parlemen kepada Perusahaan. Pihaknya menanggapi bahwa Setiap karyawan yang mereka pekerjakan sudah melewati tahapan interview terlebih dahulu. Dan pihaknya sudah menjelaskan peraturan dalam perusahaannya.

“Dalam aturan perusahaan kami mereka yang tidak masuk bekerja hanya kami potong uang transport dan uang makan dan itu sudah dijelaskan diawal pada saat interview sebelum bergabung dengan kami,” terang PT. Media Mandiri Makmur dalam surat keterangan konfirmasinya kepada redaksi Indonesia Parlemen. Selasa (3/4/2018) lalu.

Karyawan yang kami pekerjakan, lanjutnya. juga mendapatkan upah lembur apabila sudah melewati jam kerja yang sudah ditentukan, Untuk sistem pembayaran upah perusahaan tidak memotong dan menyesuaikan sesuai hari kerja perusahaan yaitu 20hari kerja atau 5 hari kerja setiap minggu nya.

“Dan apabila sakit atau mereka tidak masuk tanpa alasan kami pun juga tidak memotong gaji pokok mereka. Dan untuk tunjangan hari raya kami selalu berikan sesuai gaji yang mereka dapatkan setiap bulan nya, Kami selalu memberikan yang terbaik untuk karyawan kami, walaupun karyawan kami juga sering melalukan kesalahan yang merugikan perusahaan dan kami mengakhiri masa kerja karyawan kami juga dikarena akibat kesalahan karyawan tersebut dan tidak menaati peraturan yang kami berikan. Dan kami pun tidak dapat memperkerjakan karyawan yang tidak menaati peraturan kami terlebih merugikan perusahan kami yang bergerak dalam bidang jasa,” tutupnya. (Red)