KABUPATEN TANGERANG – Tim Reskrim Polsek Teluknaga beserta Tim Jatanras Polda Metro Jaya berhasil menangkap kedua pelaku yakni MA Alias Gopal dan MF Alias Rayap, yang melakukan percobaan pembunuhan terhadap Rohamah(16) yang diketahui Pacar dari salah satu pelaku sendiri.

Sungguh naas nasib Rohamah (16) warga kampung Babakan Asem Rt 002 Rw 07 Desa Babakan Asem Kecamatan Teluknaga Tangerang, dirinya mengalami luka serius akibat tusukan senjata tajam (Sajam) disekujur tubuhnya.

Ironisnya, kejadian yang dialaminya itu dilakukan oleh pacarnya sendiri yakni MA Alias Gopal warga tegalangus kecamatan teluknaga.

“MA Alias Gopal (24) ini melakukannya tidak sendirian, dia bantu oleh Adiknya yakni MF Alias Rayap (19) selaku dalang rencana pembunuhan tersebut,” kata kapolsek Teluknaga AKP Fredy Yudha Satria, Rabu (11/4/2018) siang

Dari kronologis kejadian, kata kapolsek Pelaku MA Alias Gopal tidak mau bertanggung jawab atas perbuatannya terhadap Rohamah selaku korban ketika dia mengetahui pacarnya tersebut tengah hamil 2 bulan setengah.

“Latar belakang dari perbuatannya itu dia takut bertanggung jawab,kemudian dia bercerita kepada adiknya yakni MF alias Rayap(19) untuk melakukan pembunuhan terhadap Rohamah (16),” tutur Kapolsek kepada awak media.

Dikatakan kapolsek, bermula MA ini mengajak Rohamah jalan ketempat gelap tepatnya dijalan cilampe wilayah Desa Kampung Melayu Timur kecamatan teluknaga.

“Tempat kejadian dipinggir sungai cilampe disitulah MF Alias Rayap adik dari MA Alias Gopal menunggu untuk berniat menghabisi nyawa korban (Rohamah_red) dengan menggunakan sebilah pisau dan celurit,” ujarnya

Sikorban sebelum hendak dibunuh ujar kapolsek,kepala korban sempat dicelupkan beberapa kali kesungai cilampe.

“Ada empat titik luka ditubuh korban akibat tusukan yang dilakukan oleh pelaku (MA da MF).selanjutnya sikorban berpura-pura mati dengan tidak bernafas.Melihat korban sudah terkapar dalam keadaan tertelungkup pelaku pun langsung meninggalkannya,” paparnya.

Tidak lama kemudian adanya laporan dari warga, pihak kepolisian datang dan langsung membawa korban (Rohamah)ke RSU.Tangerang.

“Keadaan korban saat ini sedang dalam perawatan penyembuhan atau pemulihan dari proses operasi luka yang dialaminya tersebut,” katanya.

Dalam kejadian tersebut Tim Reskrim Polsek Teluknaga dan Tim Jatanras Polda Metro Jaya langsung memburu tersangka,dan keduanya ditangkap didua tempat yang berbeda.

“Pelaku MA alias Gopal ditangkap pada hari jumat 06 April 2018 pukul 23.00 wib dirumah saudaranya didesa pasir gadung kecamatan moya pandeglang, sementara MF Alias Rayap ditangkap dirumahnya diwilayah Desa Tegalangus Teluknaga Tangerang pada hari sabtu 07 April 2018 pukul 05:30 wib,” jelas Kapolsek AKP Fredy Yudha Satria.

Kedua pelaku tersebut dikenakan pasal berlapis, Pasal 76C, Pasal 80,Pasal 340 KUHP dan pasal 53 KUHP diancam dengan pidana mati atau pidana seumur hidup dan atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun penjara. (Surta/Yandri)