TANGERANG SELATAN – Berbelit-belit, ruwet dan ekonomi biaya tinggi itulah yang dirasakan oleh warga masyarakat kota Tangerang Selatan saat akan membuat kartu identitas diri seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan juga Kartu Keluarga (KK). Menurut Bambang, salah seorang warga kecamatan Serpong utara (Serut) dan kepada wartawan Indonesiaparlemen.com pada Selasa (10/04/2018) pagi, menyampaikan rasa pusing dan kejengkelannya atas pelayanan yang diberikan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tangerang Selatan, yang pelayanannya masih mirif model jaman Ki Benen (jaman VOC) dan bertele-tele terhadap proses pembuatan KTP dan KK di Tangerang Selatan.

“Coba banyangkan saja, masa membuat KTP sama KK yang terbuat dari kertas, saya harus menunggu selama satu bulan lebih, sedangkan Pangeran Bandung Bondowoso yang membuat candi Prambanan dan candi Roro Jonggrang di Klaten Yogyakarta, hanya satu malam saja membuatnya itu candi Roro Jonggrang yang terbuat dari ribuan batu yang sangat keras,” terangnya.

Lebih lanjut, Bambang menambahkan bahwa, para pegawai dan pejabat Disdukcapil Tangerang Selatan, dalam memberikan keterangan kepada masyarakat mukanya pada jutek dan tidak ramah serta beralasan yang tidak logis dan relevan lagi di jaman digitaliasi seperti sekarang ini.

“Lagu lama dan kaset kusut kalau hari gini masih pakai alasan prosedur dan S.O.P. yang bertele-tele dan rumit. Ini jaman komputer bos, bukan lagi jaman Ki Benen jaman Kompeni yang nyetak sesuatu harus anter dulu berkasnya ke kota Batavia. Buat apa namanya KTP dan KK nasional dengan sistim online, kalau ngimput data yang sudah ada saja pakai waktu 14 hari kerja dan saya sampai Dua kali berargumentasi keras dengan pegawai Disdukcapil dan sekali dengan salah satu Kabidnya, belum lagi bolak-balik dari kantor kecamatan ke dukcapil, padahal katanya ini jaman Now……,” tandas Bambang menyiratkan raut muka yang sangat kesal.

Sementara itu, beberapa warga masyarakat yang tidak mau dipublikasikan identitasnya juga menyatakan kekecewaannya atas pelayanan yang buruk saat proses pembuatan KTP dan KK di Tangerang Selatan. Tan Tjing Kiem warga keturunan yang sudah 35 tahun tinggal di Tangsel (dulu kabupaten Tangerang) menyatakan bahwa, dirinya bingung dengan tindakan pihak pegawai Dinas Disdukcapil Tangsel yang mencoret dengan spidol, Dua nama saudaranya yang sebelunnya terdaftar di Kartu Keluarga nya.

“Dua nama saudara saya di coret pakai spidol oleh pegawai Dukcapil dengan alasan sudah tidak tinggal di rumahnya, tapi saat saya mau buat Pasport ternyata pihak kantor imigrasi tidak mau menerima KK saya tersebut dan menyuruh saya untuk menggantinya ke kantor Dukcapil. Kan bapak tau sendiri bagaimana ribet, susah dan lamanya ngurus bikin KTP ama KK disini,” terangnya menggerutu.

Hal yang sama juga dialami oleh Mirah (nama samaran), saat bertemu dengan wartawan Indonesiaparlemen.com di kecamatan Ciputat Timur pada Selasa (10/04/2018) siang, dirinya bingung kenapa nomor NIK Kartu Keluarganya tidak bisa di input oleh pihak manapun, termasuk pihak bank.

“Saya bikin KTP sama Kartu Keluarga ini prosesnya lama banget pak, buang waktu dan tenaga, bolos kerja mulu dan ngeluarin ongkos buat transport dan makan, rasanya nangis darah dah ngejalanin proses buat KTP sama KK nya, tapi setelah jadi eeh…..,ternyata nomor NIK nya ngak bisa di input untuk keperluan bikin SKCK dan urusan ke bank, terpaksalah mau ga mau saya harus buang waktu dan lainnya lagi untuk balik lagi ke kecamatan,” pungkas Mirah menahan kekecewaan yang sangat mendalam.(BTL/GK)