JAKARTA – Selain maraknya bangunan melanggar baik itu tanpa Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) hingga Bangunan yang sudah Disegel tapi masih dikerjakan oleh para tukang. Sangat disayangkan Kepala Suku Dinas (Kasudin) Cipta Karya dan Pertanahan Jakarta Barat, tidak pernah menanggapi saat Wartawan Mengkonfirmasi hingga sampai hari ini. Rabu (11/4/2018).

Pasalnya. Dua bangunan yang sudah disegel masih tetap beroperasi Seperti sebuah rumah yang dibangun di Jalan Tanjung Duren Utara II B, Kecamatan Grogol Petamburan,. Bangunan yang sudah disegel tapi masih dikerjakan oleh para tukang seakan-akan segel yang berada didalam bangunan tersebut tidak berarti.

Sementara, Menurut Tokoh masyarakat setempat menyayangkan bangunan sudah disegel tapi pekerjaan masih berlanjut. “Kenapa penyegelan bangunan bukan dipajang diluar tapi berada didalam yang tidak dapat terlihat oleh masyarakat,” terang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya kepada Indonesia Parlemen. Rabu (11/4/2018).

Dirinya berharap dan mohon kiranya Suku dinas CKTRP untuk melaksanakan tugasnya untuk mengeksekusi Bangunan Tersebut. Tanpa ampun klo memang tidak sesuai dengan perijinan yang ada.

Saat dikonfirmasi ke Sudin Pengawasan CKTRP Jakarta Barat, Hal itu merupakan kewenangan Kepala Seksi Kecamatan. “Coba ditanyakan langsung kepada yang Nyegel,” terang Ucok Pane.

Kasatpol PP, Tamo Sijabat akan bertindak tegas jika pemilik bangunan masih membandel. “Kami akan menyita alat-alat kerjanya jika bangunan disegel masih dikerjakan,” pungkasnya. (Welly)