TANGERANG SELATAN – Berawal dari hasil pengembangan tewasnya Dua orang akibat mengkonsumsi minuman keras oplosan pada tanggal 11 April 2018 di Ciputat, Polres Tangerang Selatan melalui team Vipers Sat Reskrim bekerjasama dengan unit Reskrim Polsek Ciputat telah berhasil mengungkap keberadaan pabrik minuman keras oplosan jenis Vodka dan Mansion.

Atas keberhasilan tersebut, maka Polres Tangsel yang dipimpin oleh Kapolres AKBP. Ferdy Irawan didampingi oleh Wakil walikota Tangsel H. Benyamin Davnie, Kepala Kejari Tangsel Bima Suprayoga serta AKP. A. Alexander selaku Kasatreskrim Polres Tangsel, secara bersama-sama pada, Jum’at (12/04/2018) pagi, menggelar Conference Pers dan pemusnahan barang bukti ribuan miras oplosan hasil operasi gabungan.

Menurut Kapolres Tangsel AKBP. Ferdy Irawan, dari hasil pengembangan tewasnya Dua orang warga Ciputat tersebut, Polres Tangsel berhasil menggerebek Dua lokasi gudang dan pabrik miras oplosan didaerah Jurang Mangu, Pondok Aren, Tangsel serta pabrik miras oplosan diwilayah Cipondoh, Kota Tangerang.

“Dari hasil penggerebekan gudang miras di Jurang Mangu, Pondok Aren, kami berhasil mengamankan ribuan miras oplosan jenis Mansion dan Vodka. Sedangkan dari hasil penggerebekkan pabrik miras di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang, Polres Tangsel bersama Polsek Ciputat berhasil menyita 2 buah mesin pres botol, 21 dus minuman vodka dan Mension, 6 dua botol kosong, beberapa dus tutup botol, 5 jerigen ukuran 25 liter serta beberapa barang bukti lainnya,” terang Kapolres Tangsel.

Masih menurut Kapolres, dari hasil pengembangan kasus miras oplosan tersebut telah diamankan sebanyak 5 orang pelaku, Rony Mulia Rajagukguk (penjual miras), Iwan (distributor), Limanto (pemilik pabrik) serta Hermanto dan Kuswoyo (karyawan pabrik miras oplosan). Atas tindakan melawan hukum tersebut, para pelaku diancam dengan Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan atau Pasal 136 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan dan atau Pasal 204 Ayat (1) dan (2) KUHPi dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara.

Sementara itu, Wakil walikota Tangsel Benyamin Davnie dalam kesempatan yang sama menghimbau dan menyerukan kepada semua masyarakat baik tua maupun muda, untuk menjauhi miras dan sejenisnya.

“Jauhi miras sejauh-jauhnya, miras yang bermerek saja haram, apalagi yang oplosan. Karena akan sangat merusak kesehatan tubuh dan juga masa depan si penikmat minuman keras itu sendiri. Hancur masa depan hidupnya dan akan hancur juga masa depan bangsa kita,” tandas Benyamin Davnie. (Glen)