TANGERANG – Polsek batu ceper berkordinasi dengab unsur tiga pilar, Polri, TNI dan muspika satpol PP kecamatan batu ceper, turut serta juga organisasi masyarakat (ormas) pokdar kamtibmas dan ormas sekom, dalam melakukan operasi cipkon, yang di pimpin langsung oleh Kompol Hidayat Iwan Irawan. SH.MA,.

Di depan halaman Polsek batu ceper Kapolsek batu ceper memimpin apel OPS cipkon, yang terdiri dari unsur tiga pilar dan ormas-ormas yang hadir secara keseluruhan sekitar 75 orang, selesai mengikuti apel, tidak menunggu lama semua personil langsung merapat ke jalan Halim perdana Kusuma batu ceper, memeriksa semua warung jamu, lanjut personil bergerak menuju jalan Garuda kelurahan batu sari memeriksa semua sudut-sudut jalan yang di curigai menyembunyikan minuman keras.

Tidak ditemukan adanya minum-minum keras, operasi dilanjutkan ke jalan pembangunan 1 kelurahan batu sari kota Tangerang, alhasil di temukan 13 botol minuman keras merek rajawali yang di perjualbelikan oleh pedagang di salah satu warung jamu, barang bukti langsung diamankan ke Polsek batu ceper, Sabtu (14/04/18).

“OPS cipkon akan terus kami tingkatkan setiap harinya untuk memberikan rasa aman dan nyaman untuk masyarakat, minimal setiap mobil patroli lewat dan membunyikan serine sesekali, maka masyarakat juga mau melakukan aktifitasnya dengan rasa aman Karena adanya polisi yang selalu melakukan mobile, terkait dengan minuman keras, kami lakukan operasi ke warung jamu karena seringnya oknum-oknum yang mabuk kemudian selalu berbuat ulah kepada pengguna jalan dan lain-lain, serta adanya pengaduan masyarakat terkait dengan penjual minuman keras itu di beli dari warung-warung jamu yang ada di pinggir jalan, sehingga kami melakukan pemeriksaan kepada warung-warung jamu yang menjual minuman keras,agar mencegah terjadinya guantibmas di wilayah batu ceper,” kata Kompol,Hidayat Iwan Irawan, SH.MA,. Kepada Indonesia Parlemen.

Miras yang di perjual belikan di kota Tangerang, lanjutnya. itu melanggar peraturan pemerintah kota Tangerang, sesuai acuan Perda no 7 dan 8 tahun 2005 yang tertuang dalam butir A dan butir B, Butir A. Bahwa minuman beralkohol pada hakekatnya dapat membahayakan kesehatan jasmani dan rohani, mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat serta mengancam kehidupan masa depan generasi bangsa,. Butir B. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas serta untuk menunjang ketertiban umum dan ketertiban masyarakat, perlu adanya pelanggaran, pengedaran, penjualan minuman beralkohol yang di tetapkan dengan peraturan daerah.

“Saya himbau kepada masyarakat, bilamana menemukan atau mengetahui adanya penjualan minuman keras di wilayah hukum Polsek batu ceper dan bukan saja minuman keras, apa saja yang berkaitan dengan guantibmas, atau menemukan hal-hal yang mencurigakan untuk dilaporkan ke polisi, bisa langsung berkordinasi dengan kamtibmas yang ada di kelurahan masing-masing, atau bisa langsung melaporkan ke Polsek batu ceper, karena kami polisi sangat butuh informasi dan butuh kerjasama peran dari masyarakat, untuk menciptakan situasi yang aman nyaman dan tetap kondusif,” tutupnya. (Yandri)