KUPANG – Surat putusan exsekusi perkara perdata nomor, 75/Pdt/2005/PN KPG Jo, nomor, 48/Pdt/2006/ PN, KPG,Jo, nomor 218 K/Pdt/2007, antara Z Carli Dhetan dan Yohanis M,. Sinlaeloe dkk,. Lewat termohon exsekusi Z Carli dhetan di pengadilan negeri klas 1A Kupang, permohonaan exsekusi, tanggal 19/04/2018 tanah yang terletak di RTRW 25/10 Kelurahan Naikoten 1 Kecamatan Kota Raja, Kupang – Nusa Tenggara Timur.

Namun eksekusi yang dilakukan pengadilan negeri klas 1A di duga menyalahi aturan dan salah gunakan wewenangnya, betapa tidak objek yg di sengketakan antara Z Carli dhetan dan Yohanis M.sinlaeloe dkk, bukan lah tanah atau objek yang sebenarnya, melainkan objek yang di eksekusi adalah tanah atas hak milik ahliwaris keluarga suku oematan, yang dibuktikan lewat gugatan perlawanan pihak ke tiga pada tanggal 17 April 2018 yang sudah di masukan ke pengadilan negeri klas 1A Kupang, namun pihak pengadilan tetap melakukan eksekusi sesuai perintah kepala pengadilan klas 1A Kupang.

“Kami sebagai warga negara yang baik kami menghormati dan patuh pada putusan mahkamah agung karena itu sudah merupakan produk hukum yang diterapkan di negara kita, namun itu bukan suatu kekuatan hukum tetap blum ingkrah masih ada upaya hukum yang lain lagi, hanya kami sangat sesalkan pihak pengadilan yang mengeluarkan surat pemberitahuan eksekusi yang di keluarkan tanggal 03/04/2018, kami terima tanggal 11/04/2108, seharusnya waktu yang di berikan pengadilan untuk kami melekukan upaya hukum itu 8 hari selambat-lambatnya, ini malah kurang dari 8 hari, bahkan proses exekusi yang dilakukan pihak pengadilan tidak mengawal proses eksekusi sampai selesai, malah yang melakukan eksekusi adalah preman-preman yang di suruh oleh pengadilan, sampai barang-barang kami ada yang hilang dan masih banyak lagi kejanggalan atau cacat hukum yang ada dalam putusan itu, yang paling parah dan ironisnya, objek yang di eksekusi adalah objek yang salah,” ungkap salah satu ahli waris yang dihubungi indonesiaparlemen.com melalui WhatsApp. Kamis (19/4/2018).

Karena tanah itu adalah tanah milik keluarga suku Oematan, Lanjut Ahli waris. dan bukan objek tanah yang di perkarakan, ko bisa di eksekusi. “kami pikir ini ada kekeliruan oleh pihak pengadilan dalam memeriksa perkara tersebut, padahal kalau kita melihat ketentuan pasal 208 HIR/228 RBG, yang menjelaskan bahwa, Pihak Ketiga dapat mengajukan perlawanan terhadap penyitaan dengan berlandaskan Hak Kepemilikan atau pengajuan Derden Verzet,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua RT 25 juga tidak mendapatkan surat pemberitahuan terlebih dahulu. “Saya sebagi ketua RT 25 RW 10 tidak mendapatkan surat pemberitahuan eksekusi kepada warga saya, saya kan pemerintah setempat yang seharusnya ada surat undangan atau surat pemberitahuan secara tertulis kepada saya, ini cacat hukum dalam penerapan birokrasi yang keliru menurut saya,” ucap hepe ketua RT 25 dengan kesalnya.

“Banyak sekali cacat hukum Yang ada dalam putusan, contoh seperti sertifikat pemohon, itu sudah pernah bersurat kepada, kepala agraria kabupaten Kupang, lewat ketua suku oematan KORNELIS EDUARD LUIS OEMATAN, dengan surat keberatan nomor 04/K-OE/XI/88,tanggal 26 Nopember 1988, perihal pembatalan pengukuran dan pemoresesan status hak atas tanah adat milik suku oematan, namun sartifikat nya tetap diterbitkan dan masih banyak lagi bukti-bukti adanya dugaan permainan oknum PN (pengadilan negeri) kupang, semua bukti-bukti petunjuk itu akan di evaluasi kembali, agar bisa upayakan hukum lebih lanjut,” tutur salah satu Nara sumber yang enggan mau di sebutkan namanya.

Di singgung terkait kode etik, salah gunakan wewenang yang dilakukan oleh pengadilan negeri klas 1A kupang. “Ia saya tidak bisa buka-bukaan ke media,yang pasti sudah ada bukti-bukti petunjuk dan saya sudah berkoordinasi dengan lembaga eksekutif aliansi Indonesia BPAN (badan penelitian aset negara) di jakarta dan sudah memberikan bukti-bukti petunjuk dugaan-dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PN (pengadilan negeri) klas 1A Kupang,” lanjut Nara sumber yang tidak mau di sebutkan namanya.

Di tempat terpisah media Indonesiaparlemen.com, menemui salah satu anggota lembaga eksekutif aliansi Indonesia BPAN (badan penelitian aset negara) yang menyampaikan bukti. “Ya memang benar, memang sudah di kirim bukti-bukti petunjuk dari Kupang ke Jakarta, namun ini baru berupa bukti petunjuk saja, selanjutnya saya akan segera bawa ke kantor pusat untuk di periksa semua bukti-bukti petunjuknya oleh pimpinan saya, lembaga aliansi Indonesia adalah rumahnya rakyat bilamana ada rakyat yang membutuhkan bantuan maka aliansi Indonesia siap untuk membantu namun tetap pada koridor hukumnya, kami akan teliti dulu dan bilamana bukti-bukti petunjuk itu berpotensi, segera kami turunkan Tim kami ke Kupang untuk melakukan investigasi lebih lanjut terkait dengan bukti-bukti petunjuk yang ada, bilamana sudah konkrit dan benar adanya dugaan pelanggan dan di sertai dengan bukti-bukti yang cukup, maka kami akan segera bersurat ke mahkamah agung RI dan ketua komisi yudisial RI, agar memanggil yang bersangkutan, kalau terkait dengan produk sartifikat yang di keluarkan oleh BPN kota Kupang, segera mungkin akan kami Surati ke kementrian agraria RI, untuk mengetahui keabsahan dari sertifikat tersebut, kalau adanya dugaan oknum nakal di PN Kupang,kami akan pelajari lagi dan segera mencari bukti-bukti, bilamana dugaan tersebut benar segera mungkin kami akan berkordinasi dengan KPK di jakarta,” tandas Yandri anggota BPAN aliansi Indonesia. (Surta/Igor)