LANGSA – Personil Satresnarkoba Polres Langsa dikabarkan mengamankan dua anggota BNN Langsa. Keduanya akan dimintai keterangan terkait dugaan keterlibatan dalam peredaran narkoba jenis sabu.

Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa saat dikonfirmasi mengatakan, saat ini kedua oknum BNN Langsa yang juga anggota polisi itu diamankan di Mapolres.

“Masih dalam proses. Masih dimintai keterangan, pendalaman,” kata Satya yang dihubungi ke nomor selulernya, Sabtu (21/4/2018).

Menurut Satya, kedua anggota BNN Langsa itu juga diketahui sedang menyelidiki kasus narkoba. “Apakah dia ikut menyalahgunakan barang bukti, benar atau tidaknya, masih dalam proses,” katanya.

Lebih jelasnya nanti pihaknya akan berikan press releasenya. Sebelumnya, beredar informasi ihwal penangkapan dua anggota BNN Langsa.Keduanya dikabarkan diamankan berdasarkan pengungkapan kasus narkoba sebelumnya.

Dua personil BNN Langsa tersebut masing-masing, A dan Y. Sementara dua tersangka yang berhasil ditangkap sebelumnya, masing-masing, AR (34), warga Gampong Jawa Tengah, Langsa Kota; dan MS (37), warga Gampong Jawa Depan, Langsa Kota. Kedua tersangka ini ditangkap pada 19 Desember 2017 lalu di Gampong Jawa Tengah.

Dalam penangkapan, kabarnya petugas berhasil menyita barang bukti berupa tiga bungkus narkotika jenis sabu.AR kabarnya mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya dan didapat dari oknum BNN Langsa tersebut. (Yuni)