KABUPATEN TANGERANG – Perampasan motor secara paksa oleh debtcollector marak terjadi di jalan-jalan umum, kali ini menimpa seorang konsumen hingga merenggang nyawa.

Kejadian bermula dari kamis tanggal 19 April 2018 sekitar jam 10:00 wib, korban Yakub (67 th) sewaktu korban sedang berjualan ikan keliling kemudian korban mangkal di jalan raya rawa rengas Kecamatan Kosambi kabupaten Tangerang, tiba-tiba di datangi 4 orang pelaku yang mengaku sebagai debtcollector dari PT asshofa nawa sejati dan dari PT zati kukuh sentosa, kemudian para pelaku menghampiri korban, selanjutnya pelaku BH menanyakan asal usul motor Honda Revo nopol B 3464 CES yang digunakan korban untuk menjual ikan keliling.

“selanjutnya pelaku BH menerangkan kepada korban bahwa motor yang digunakan tersebut mengalami tunggakan angsuran dan dalam pencarian leasing saat debtcollector melakukan penarikan motor, tiba-tiba korban YAKUB terjatuh pingsan lalu pelaku dan saksi ER membawa korban ke bidan terdekat kemudian diketahui kalau korban sudah dalam keadaan meninggal dunia (di duga karena serangan jantung) mengetahui korban terkena serangan jantung selanjutnya para debtcollector langsung pergi meninggalkan TKP tanpa membawa unit kendaraan sepeda motor Honda Revo nopol B 3464 CES tersebut,” terang Kapolsek Teluknaga, AKP Fredy Yudha Satria S.ST,. Senin (30/42018).

Keluarga korban, lanjut Kapolsek. langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek teluk naga, tak menunggu waktu lama Polsek teluk naga langsung mengejar ke 4 (empat) pelaku dan berhasil di bekuk 3 pelaku, BD (39 th) YF (46 th) AT (42 th) salah satu pelaku berinisial AA masih dalam pengejaran Polsek teluk naga.

“Korban atas nama Yakub (67 th) alamat kampung rawa rengas kecamatan Kosambi, pada saat debtcollector mau mengambil motor korban tiba-tiba jatuh pingsan dan merenggang nyawa, kami meminta agar korban di otopsi namun istri korban meminta kepada pihak kepolisian agar suaminya jangan di otopsi,” terangnya.

Pihak keluarga membuat surat pernyataan Ny SUTIAH, tentang penolakan otopsi jenazah suaminya yang bernama YAKUB pada tanggal 19 April 2018, korban memang di ketahui mengalami riwayat serangan jantung, barang bukti yang kami amankan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Revo warna putih dengan nopol B 3464 CES,1 (satu) lembar STNK asli sepeda motor Honda Revo warna putih nopol B 3464 CES.

“Ke 3 (tiga) tersangka kami tangkap dan satu tersangka lainnya masih dalam pengejaran, para tersangka kami jerat dengan, tindak pidana percobaan pemerasan dengan ancaman subsider pencurian dengan kekerasan pasal 368 KUHP subsider pasal 365 KUHP Jo pasal 35 KUHP, barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, di ancam dengan penjara maksimum 9 (sembilan) tahun sesuai ketentuan pasal 365 ayat ke dua, ke tiga dan ke empat berlaku bagi kejahatan ini,” pungkasnya. (Yandri)