KEPANJEN –Anggota DPR RI Komisi XI dari Fraksi PDI Perjuang (Dapil Malang Raya) Drs. Andreas Eddy Susetyo, MM melaksanakan reses yang bertempat di Hall Puripahargyan Rumah Makan Bujana Puri, Kepanjen, Kabupaten Malang, Selasa pagi (1/5/2018).

“Reses yang dilaksanakan kali ini bertajuk Peran OJK (Otorisasi Jasa Keuangan) Dalam Pengawasan Industri Asuransi untuk Kesejahteraan Petani. Hal ini berdasar pada undang-undang nomor 19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, oleh Kementrian Pertanian diluncurkan Asuransi Usaha Tani,” jelas Andreas Eddy Susetyo.

Kegiatan ini yang mana dihadiri Rianto dari OJK Pusat Jakarta dan Titik dari OJK Malang, perusahaan BUMN PT. Jasa Indonesia (PT. Jasindo), dan 200 orang dari masyarakat, yang terdiri dari Aspirasi Masyarakat Malang Raya (ASMMARA), tokoh masyarakat, tokoh budayawan, tokoh seniman, tokoh pemuda dan pemudi, dan para petani se-Kabupaten Malang.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong pemerintah daerah untuk menerapkan asuransi pertanian dan asuransi bencana. Sebab petani di Indonesia sering menghadapi masalah berupa ketidakpastian iklim dan serangan hama. Masalah tersebut bisa mengakibatkan petani mengalami banyak kerugian.

“Mereka (petani) seringkali dihadapkan pada resiko yang sangat besar. Jika bangsa ini memikirkan pertanian, sudah saatnya ada asuransi pertanian,” ungkap Andreas.

Reses yang dilaksanakan kali ini bertajuk Peran OJK (Otorisasi Jasa Keuangan) Dalam Pengawasan Industri Asuransi untuk Kesejahteraan Petani. Hal ini berdasar pada undang-undang nomor 19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

“oleh Kementrian Pertanian diluncurkan Asuransi Usaha Tani, dimulai tahun 2015 dengan pertama Asuransi Usaha Tani Padi,” kata Andreas Eddy Susetyo.

Andreas Eddy Susetyo selaku anggota komisi XI (Keuangan) menjelaskan, bahwa bilamana ada kegagalan, petani dilakukan penggantian per hektar per musim sebesar Rp 6.000.000,-, preminya 3% sebesar Rp 180.000,-, dan petani hanya membayar 20% yaitu sebesar Rp 36.000,-, sisanya yang 80% dibayar oleh pemerintah.

“Untuk selanjutnya Asuransi Usaha Tani Ternak Sapi, bilaman ada ternak sapi hilang atau sakit, bahkan sampai meninggal, maka akan diganti diatas Rp 10.000.000,- yang tentu disesuaikan daerahnya,” imbuhnya.

Ini sebetulnya tujuannya untuk mengurangi resiko bagi petani maupun peternak, dan itu merupakan bagian dari kesejahteraan petani dan peternak. Hal ini juga merupakan siklus pembiayaan yang tepat sasaran, bilamana petani dan peternak mengambil kredit dari perbankan untuk usaha tani dan usaha ternak.

“yang mengalami kegagalan karena kekeringan dan atau serangan hama, artinya tidak menjadi tanggungan pribadi petani, peternak dan nelayan,” tegasnya.

Andreas berharap, karena salah satu tugasnya adalah mengatur dan mengawasi termasuk asuransi, daripada program pemerintah ini tepat sasaran bagi masyarakat malang raya khusunya, serta sampai kepada petani, peternak dan nelayan.

“Bilamana ternyata petugas penyuluh lapangannya kurang mensosialisasikan, maka kewajiban OJK untuk menyampaikan kepada PT. JASINDO yang merupakan perusahaan BUMN di bidang asuransi yang direkomkan, guna melakukan sosialisasi,” ungkapnya. (John)