JAKARTA – Sebelumnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menandatangani nota kesepahaman antara Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta di Balai Kota. Kerja sama itu dilakukan untuk membenahi pengelolaan aset Jakarta yang terancam disengketakan pihak lain.

Kerja sama dengan Kejati DKI Jakarta itu meliputi penanganan bidang hukum perdata dan tata usaha negara, pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lainnya.

Kini Kejaksaan Tinggi DKI juga siap mengawal anggaran Pemprov DKI tahun 2018. Kawal anggaran yang dilakukan Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan Pusat-Daerah (TP4D) ini guna mempercepat serapan anggaran.

“Membantu sesuai SOP di Kejaksaan agar penyerapan anggaran Pemda DKI Jakarta lebih cepat lebih baik dan tepat sasaran alias tidak ada penyimpangan,” kata Kajati DKI Tony T Spontana dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (2/5/18).

Dalam hal ini Kejati DKI telah menyosialisasi aplikasi Adhyaksa kepada seluruh SKPD se-DKI. Sosialisasi ini dihadiri Sekda Pemprov DKI Saefullah.

Saefullah meminta SKPD tidak perlu ragu-ragu bertanya apa saja terkait dengan TP4D Kejaksaan. Kawal anggaran juga dilakukan untuk mencegah penyimpangan pada APBD DKI 2018.

“Pengawalan dan pengamanan serta pencegahan agar seluruh proyek fisik maupun pengadaan barang dan jasa berjalan lancar demi pembangunan,” ujar Sekda Provinsi Jakarta ini.

Sampai triwulan pertama 2018, Kejati DKI sudah mengawal kegiatan pelaksanaan penyerapan dengan total nilai Rp 6,2 triliun. (Truspal/Jones)