JAKARTA – Sekretaris Divisi

Advokasi Partai Demokrat, Ardy Mbalembout, mengajukan banding atas Surat Jawaban Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Nomor 557/PERADI/DKD/DKI.JKT/EKS/IV/18.
Menanggapi surat jawaban yang diberikan Dewan Kehormatan Daerah PERADI DKI Jakarta Nomor. 557/PERADI/DKD/DKI.JKT/EKS/IV/18 terkait pengaduan kode etik advokat. Ardy Mbalembout menjelaskan dikarenakan tidak dapat memeriksa dan mengadili Firman Wijaya, dengan alasan salah alamat, maka menurut pengakuannya mengajukan Banding ke Dewan Pimpinan Nasional PERADI.
Hal ini menurutnya berdasarkan pertimbangan yang dilihat dari beberapa fakta dimana sampai saat ini Mahkamah Agung masih tetap mengakui organisasi besar Advokat yang ada di Indonesia yakni PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) dan KAI (Kongres Advokat Indonesia) tanpa melihat perpecahan yang terjadi di dalam PERADI.
Dari beberapa fakta tersebut sudah cukup jelas membuktikan bahwa tidak ada alasan untuk tidak dapat memproses dan memeriksa Firman Wijaya, sebagaimana diatur dalam pasal 6 sampai dengan pasal 8 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokad terkait penindakan.
“Sebagai organisasi Advokat yang memiliki status hukum yang sah, sebaiknya Dewan Kehormatan PERADI Daerah DKI Jakarta versi Fauzie Yusuf Hasibuan menunjukan profesionalitasnya untuk segera menentukan keputusan dan mengambil tindakan tegas,”

pungkas Ardy

Mbalembout

. (Glen)