JAKARTA – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tentang pembubaran organisasi massa itu oleh pemerintah. Dengan ditolaknya gugatan tersebut, HTI dianggap sebagai organisasi terlarang di Indonesia. PTUN Jakarta menolak gugatan yang diajukan pihak HTI terhadap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).

Maka Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan status badan hukum HTI dinyatakan tetap berlaku.

“Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim Tri Cahya Indra Permana membacakan putusannya di PTUN, Jakarta Timur, Senin (7/5/18) siang.

Dengan demikian, HTI tetap berstatus ormas terlarang di Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendaftaranan badan hukum perkumpulan HTI.

Majelis hakim menilai surat keputusan Kemenkumham yang mencabut status badan hukum HTI sudah sesuai dengan prosedur. Perkara TUN dengan No.211/G/201/PTUN.JKT ini dipimpin oleh Hakim Ketua Tri Cahya Indra Permana SH MH, Hakim Anggota Nelvy Christin SH MH dan Roni Erry Saputro SH MH, serta Panitera Pengganti Kiswono SH MH.

Gugatan bernomor 211/G/2017/PTUN.JKT ini didaftarkan pada 13 Oktober 2017 lalu. HTI menggugat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum.

Proses peradilan di PTUN menjadi satu-satunya upaya hukum HTI dalam rangka memperjuangkan eksistensinya. Hal itu terjadi lantaran DPR mengesahkan Perppu Ormas menjadi UU No. 2 tahun 2017 tentang Ormas pada 24 Oktober 2017. Pengesahan perppu menjadi UU yang membuat judicial review HTI terhadap perppu ormas digugurkan MK pada 12 Desember 2017.

Dalam gugatannya, HTI meminta agar SK Nomor AHU-30.A.01.08 Tahun 2017 tentang pencabutan status hukum ormas tersebut dibatalkan. (Jones/Truspal)