ACEH – Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh, Aceh, membuat keputusan yang mengejutkan dengan memenangkan gugatan perusahaan kelapa sawit PT Kalista Alam (PTKA) terhadap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Dimenangkannya PTKA dengan putusan Perkara No. 16/Pdt.G/2017/Pn.Mbo, tertanggal 13 April 2018 itu, dinilai menentang putusan Mahkamah Agung No. 1 PK/Pdt/2015 terhadap PTKA yang salah satu kewajiban setelah putusan tersebut adalah melaksanakan eksekusi.

Sebelumnya, tahun 2014 PTKA dinyatakan bersalah karena melakukan pembersihan lahan dengan cara membakar lahan gambut Rawa Tripa di Kabupaten Nagan Raya. Rawa Tripa. Hutan gambut seluas 61.803 hektar yang terletak di Kabupaten Nagan Raya, Aceh itu merupakan bagian dari Kawasan Ekosistem Leuser yang dilindungi UU No. 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh, serta UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang melalui PP No. 26/2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, yang memasukannya sebagai kawasan strategis berfungsi lindung.

Rawa Tripa merupakan satu dari tiga lahan gambut terluas di Aceh. Dengan kedalaman mencapai 12 meter, ia memainkan peran penting bagi penyerapan karbon di Aceh. Selain menyerap karbon, lahan gambut juga dapat mencegah banjir, mendukung nelayan dan menyediakan keragaman habitat bagi keragaman spesies.

Lalu tragedi menghampiri Rawa Tripa yang dikenal sebagai “Ibukota Orangutan di Dunia” itu dibakar untuk membuka lahan perkebunan kelapa sawit, peristiwa ini sempat mengejutkan Indonesia dan dunia.

Akibat pengrusakan lingkungan hidup, PTKA diganjar cukup berat. Pada 15 Juli 2014, Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh memvonis bersalah perusahaan kelapa sawit tersebut. PTKA diwajibkan mengganti rugi materiil sebesar Rp114 miliar ke negara dan harus membayar dana pemulihan lahan sebesar Rp251 miliar.

Tak puas dengan putusan tersebut, PTKA mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, namun ditolak. Mahkamah Agung pun telah menyatakan PTKA bersalah dan menolak banding maupun Peninjauan Kembali (PK) kasus ini.

Putusan MA ini bagi aktivis lingkungan merupakan kemenangan hukum perlindungan lingkungan di Indonesia. Pemerintah, melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pun mengapresiasi putusan tersebut.

“Bagi masyarakat lokal, kemenangan ini adalah keadilan dan inisiasi penting bagi usaha pemulihan di Tripa,” kata Harli Muin, pengacara Gerakan Rakyat Menggugat (GeRAM), baru-baru ini.

Namun dua tahun berselang, eksekusi tak kunjung dilaksanakan. Meskipun KLHK telah mengirim surat permohonan kepada Kepala PN Meulaboh untuk melakukan eksekusi putusan. “Ketua PN Meulaboh melakukan penundaan, dengan alasan PTKA sedang mengajukan Peninjauan Kembali (PK)” jelas Harli.

Juru bicara GeRAM, Fahmi Muhammad, menyatakan seharusnya PN Meulaboh melaksanakan eksekusi terhadap Putusan MA itu. “PN Meulaboh tidak memiliki dasar hukum untuk menunda pelaksanaan eksekusi putusan,” tegasnya.

Setelah putusan PK ditolak MA, Ketua PN Meulaboh justru menetapkan perlindungan hukum terhadap PTKA. Langkah janggal ini ditempuh karena Ketua PN Meulaboh tidak memiliki alasan lagi untuk menangguhkan eksekusi. Putusan ini membatalkan Putusan MA dan PK. “Kami kaget mengetahui bahwa Ketua PN Meulaboh mengeluarkan Penetapan Perlindungan Hukum terhadap PTKA dengan No. 1/Pen/Pdt/eks/2017/Pn.Mbo.

PTKA tak berdiam diri. Alih-alih membayar denda yang diwajibkan itu, PTKA kemudian menggugat balik beberapa lembaga pemerintah yaitu; Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ketua Koperasi Bina Usaha, Kantor BPN Provinsi Aceh, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Aceh dengan perkara No. 16/Pdt.G/Pn.Mbo.

Pengadilan Negeri Meulaboh menyatakan eksekusi keputusan tahun 2014 tak dapat dilaksanakan sampai ada keputusan terhadap gugatan baru.

Peristiwa pun berubah. Setelah menunda pelaksanaan eksekusi sebanyak tiga kali, Majelis Hakim PN Meulaboh Said Hasan dalam Perkara No. 14/Pdt.G/2017/Pn.Mbo yang dipimpinnya menyatakan menerima gugatan PTKA. Bukti koordinat yang salah yang diberikan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada kasus sebelumnya menjadi alasannya.

Harli Muin mengatakan, seharusnya Ketua PN Meulaboh Said Hasantidak perlu mempertimbangkan Eror in Objecto dan Eror in Persona. Sebab persoalan ini sudah berkekuatan hukum tetap dan sudah diselesaikan peradilan di semua tingkatan atas kasus ini. (Jones/Truspal)