NAGARI – Setiap adanya pelaksanaan pekerjaan baik itu swasta maupun pemerintahan selalu menimbulkan persoalan ditengah masyarakat sebut saja seperti di Nagari Sariak Kecamatan Hiliran Gumanti Kabupaten Solok Provinsi Sumatera Barat.

Didaerah tersebut

ada perusahaan Swasta yang menginvestasikan dananya ratusan Milyar rupiah dalam bentuk PLTM (Pembangkit Listrik Tenaga Mikro) dikerjakan oleh PT Supraco Mitra Energie dan PT Tamaris.

Kedua perusahaan tersebut menimbulkan persoalan yang tak kunjung selesai antara lain :

1. Longsor akibat dari pekerjaan tersebut mengakibatkan sawah masyarakat tertimbun oleh tanah yang digali oleh alat berat serta berakibat petani merugi dan tidak bisa panen.
2. Sebagian besar masyarakat sekitar PLTM tersebut merasa berhak atas ganti rugi tanah dari perusahaan, namun ada yang dibayarkan kepihak lain tapi masih ada yang mersa berhak, tapi tidak menerima haknya.
3. Sipemilik tanah dibujuk untuk menyelesaikan persoalan tanah dengan janji jika selesai akan diajak bekerja sama sebagai pemasok bahan bakar solar kepada perusahaan, setelah persoalan selesai dan yang diajak bekerja sama hanya untuk 6 kali memasukan bahan bakar setelah itu diberhentikan tanpa sebab yang jelas.
Selanjutnya permasalahan lain adalah Galian C disekitar jalan yang telah di kerjakan oleh perusahaan tanpa memikirkan akibat yang timbul,contoh sewaktu hujan akan mengakibatkan kan longsor yang akan menutup akses jalan dan bisa menimbulkan korban jiwa apabila masyarakat akan melewati jalan tersebut.
Berdasarkan pertemuan indonesiaparlemen.com, dengan pihak perusahaan berjanji akan menyelesaikan seluruh persoalan yang ada baik masalah kompensasi dan permasalah sawah yang tertimbun

.

Masyarakat yang ada dilokasi tersebut berharap kepada media dan LSM Penjara Sumbar supaya dapat membantu persoalan mereka yang ada dilokasi PLTM. Pihak perusahaan juga berjanji kepada LSM dan media dan juga masyarakat akan menyelesaikan persoalan tersebut pada Rabu (9/5/2018). (Tim)