TANGERANG – Kelanjutan sidang pengoplosan tabung gas elpiji 3 kilogram. Pengadilan Negri Tangerang, (7 Mei 2018 ) Yang mana sebelumnya Hari Kamis, 3 Mei 2018. Kuasa hukum terdakwa tidak hadir dalam sidang praperadilan.

Padahal, sebelumnya telah disampaikan kepada Ketua Majelis Hakim. Bahwa kuasa hukum terdakwa tidak dapat hadir karena harus bersidang di Surabaya.

Sebelumnya kuasa hukum terdakwa telah membacakan note keberatan (epsepsi), pada hari Rabu 2 Mei 2018. Dalam sidang ini Jaksa memutuskan bahwa pembacaan replik di tunda sampai Rabu 9 Mei 2018.

” Kita tunggu saja hari Rabu untuk pembacaan oleh Jaksa,” terang kuasa hukum terdakwa Hindra Tarigan.

Dalam menyusun jawaban atas pembelaan (replik) dari terdakwa atau penasehat hukumnya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus mampu mengantisipasi arah dan wujud serta materi pokok dari pembelaan terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum harus menginventarisir inti (materi pokok) pembelaan yang diajukan terdakwa atau penasehat hukumnya dalam repliknya sebagai bantahan/sanggahan atas pembelaan terdakwa atau penasehat hukum. (Asep)