JAKARTA – Polsek Kebon Jeruk Jakarta Barat kembali mengungkap Kasus Pencurian Rumah Kosong (Rumsong) yang terjadi di Jalan Asem Raya Duri, Kebon Jeruk Jakarta Barat, pekan lalu.

Dari pengungkapan kasus tersebut, salah seorang pelaku berinisial TH (40) berhasil ditangkap Tim Buser Reskrim Polsek Kebon Jeruk Dibawah Pimpinan Kanit Reskrim Akp Bambang Sugiharto, SH.

Penangkapan berawal saat Tim Buser sedang giat Observasi wilayah, lalu mendapat laporan dari masyarakat yang mencurigai gerak-gerik pelaku yang berada dirumah kosong tersebut, seperti yang di paparkan Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Marbun, SH.

“Masyarakat yang curiga dengan gerak-gerik pelaku langsung melapor, sehingga saat anggota kami sedang Observasi wilayah mendapat laporan tèrsebut, langsung mendatangi lokasi yang dimaksud, alhasil sesuai laporan, sehingga penangkapan pelaku yang sedang beraksi berakhir tidak menyita waktu lama,” ujar Kompol Marbun, selasa (8/5/18).

Ditempat yang sama Kaniit Reskrim Polsek Kebon Jeruk Akp Bambang Sugiharo, SH, mengatakan pengakuan pelaku usai di interogerasi

“Pelaku mengakui perbuatanya lantaran tidak memiliki pekerjaan yang tetap, kerap kali dia menjalankan aksinya dengan cara mendongkel pintu rumah yang sudah ditargetkanya,” ujar Akp Bambang.

Selain menangkap pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa, 4 anak kunci dengan berbagai ukuran, 2 gulung kantong plastik warna hitam, 1 buah dompet warna coklat, 1 ikat tali rapia, dan 1 dus vape.

Namun begitu, tindak kejahatan yang pernah dilakukan pelaku sebelumnya tidak berhenti sampai disitu, melainkan berlanjut dikembangkan ke beberapa tempat dimana para korban telah mengalami kerugian harta benda.

“Pelaku kita kembangkan, dari pengakuanya ada 8 tempat berikut harta benda yang sudah dia gasak sebelumnya diwilayah hukum Polsek Kebon Jeruk, antaranya berupa uang tunai, cincin emas, gelang emas, kalung emas, Hp, Liptop, komputer.” Sambungnya.

Disamping itu, ketika diminta menunjukan tempat menyembunyikan barang bukti hasil curian, parahnya pelaku malah berusaha melarikan diri, sehingga polisi yang lebih siaga sebelumnya, sontak membèri tindakan tegas terukur ke arah kaki kanan pelaku, lantaran pelaku tidak mengindahkan peringatan yang terdengar 2 kali ke udara terlebih dulu.

“Pelaku merupakan seorang Residivis yang juga belum lama bebas dari Salemba dengan kasus sama, dan saat ini sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Kebon Jeruk Jakarta Barat, guna mempertanggung jawabkan atas perbuatanya, pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan,” tutupnya. (Herpal)