KABUPATEN TANGERANG – Semrawutnya aktifitas bongkar muat yang terjadi dipasar sepatan,pada Senin (14/5/2018)tepatnya disamping kantor kecamatan sepatan membuat pengguna jalan mengeluh.

Pasalnya bagi pengguna jalan tersebut baik pejalan kaki,kendaraan bermotor dan mobil merasa terganggu dari aktifitas bongkar muat disekitar pasar tersebut.

kemacetan pun tak dapat dihindari oleh para pengguna jalan dikarenakan jalur jalan tersebut hanya satu jalur. disebabkan dari adanya aktivitas bongkar muat barang toko yang terkesan parkir disembarang tempat yang memicu terjadinya kemacetan hampir setiap harinya.

Menurut tokoh masyarakat yang juga aktivis Tangerang Utara, M Jembar sangat kecewa terhadap kinerja Camat Sepatan yang terkesan tutup mata terhadap permasalahan tersebut.

“Ya, setiap hari kendaraan mobil Box bongkar muat ditoko dan parkir disisi jalan perempatan jalan menuju lingkar Pasar Sepatan persisnya disamping jalan kantor kecamatan yang setiap hari parkir tanpa mengindahkan pengguna jalan dan pengguna kendaraan lain sehingga selalu terjadi macet,” kata Jembar kepada awak media.

Menurut Jembar seharusnya pihak Kecamatan Sepatan dan Polsek dapat menertibkan kesemrawutan tersebut.

“Ini sangat meresahkan dan mengganggu ketertiban umum, serta melanggar Perda Kabupaten Tangerang nomor 20 tahun 2000 tentang Kententraman dan Ketertiban. Maka perlu ada tindakan tegas dari aparat Pemda Tangerang,” ujarnya

Ironisnya, kata Jembar, Aktivitas tersebut sudah sekian lama terjadi namun tanpa ada solusi dan akhirnya para pengguna jalan pun sangat mengeluhkan atas sikap pengusaha toko yang mengabaikan hak warga di sekitar dan pengguna jalan akibat bongkar muat itu yang terjadi setiap harinya yang belum adanya penyikapan dari Pemda Kabupaten Tangerang atau pihak kecamatan setempat terkait solusi kemacetan yang terjadi.

“Dengan tidak adanya tindakan pihak Kecamatan Sepatan maka kami anggap camat telah mengabaikan hak-hak masyarakatnya,” jelasnya.

Jika belum adanya tanggapan juga, kata Jembar. dirinya bersama warga akan melakukan laporan secara tertulis kepada Bupati Tangerang,Kapolresta Tangerang dan Satpol PP Kabupaten Tangerang yang ditanda tangani oleh warga atas keberatan adanya aktivitas niaga yang mengganggu ketertiban umum.

Sementara itu ketika hendak dikonfirmasi oleh awak media pada senin 14 Mei 2018 pihak Kecamatan Sepatan dan Kasie Trantib Kecamatan Sepatan sedang tidak ada di tempat.(Surta/Yandri)