TANGERANG – Saksi-saksi dihadirkan Jaksa dalam sidang pengoplosan gas elpiji seberat 3 kilogram. Pengadilan Negeri Tangerang, (Senin, 14 Mei 2018).

Saksi-saksi diantaranya dua penyidik Polres Metro Tangerang Kota serta Dirut PT. G D, dan M.T seorang penjual es balok. Hal ini menuai reaksi karena diduga adanya rekayasa penangkapan kepada lima tersangka, saat telah ditetapkan menjadi terdakwa di dalam persidangan Pengadilan Negeri Tangerang.

Kepolisian Polres Metro Tangerang Kota, diduga membuat rekayasa olah tempat kejadian perkara.

Sebelumnya, Polres Tangerang Kota berhasil menangkap 11 tersangka dalam kasus pengoplosan gas elpiji seberat 3 kilogram.

Berawal dari pengakuan tersangka di tempat kejadian perkara (TKP) para tersangka sedang berkumpul di sebuah warung kopi.

Seketika polisi datang langsung mengamankan semua barang bukti serta menangkap 11orang pekerja.

Berselang tak lama kemudian mereka di bawa ke tempat kandang kambing yang dimana tempat itu mereka gunakan untuk mengolah gas oplosan.

Ternyata pada saat kejadian penangkapan tidak ada ditemukan barang bukti, kecuali hanya selang karbulator gas yang sudah tak layak pakai. Tapi polisi langsung mengamankan 11 orang saat kejadian tersebut.

Sementara, mereka tidak melakukan sebagaimana yang telah polisi sampaikan kepada media. Beberapa hari kemudian pada pukul 17:00 pagi, sebanyak sembilan orang telah dibebaskan setelah mendapatkan surat dari polisi untuk mereka tanda tangan.

Berselang beberapa jam kemudian tepatnya pukul 18:30 sebanyak tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka Polres Metro Tangerang Kota. Melakukan siaran pers bertempat di Mapolres Tangerang Kota, atas pengerebekan saat pengoplosan gas berlangsung dengan barang bukti rekayasa.

Seakan-akan Polres memaksakan pemberitaan tersebut. Dengan cara memaksa lima tersangka yang telah ditetapkan melakukan adegan pengoplosan gas tersebut.

Sementara itu lima keluarga terdakwa menjadi tanda tanya akan standar oprasi penangkapan (SOP), yang dilakukan oleh polisi.

Polisi juga mengamankan mobil yang tidak ada di lokasi (TKP). Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ada beberapa barang bukti diantaranya. Tabung gas kosong sebanyak 540 dan tabung gas isi berjumlah 525 tapi dalam BAP dakwaan hanya tercantum 540 tabung gas.

Ricky Kinarta selaku kuasa hukum terdakwa Janggal dengan para saksi yang dihadirkan dalam sidang kali ini. Hingga membuat proses hukum tak objektif secara optimal.

“Saya merasa ada kejanggalan dengan saksi yang dihadirkan di persidanganan kali ini. Hingga membuat proses hukum tak objektif,” tutupnya. (Asep)