JAKARTA – Jajaran Polsek Sektor Cengkareng menggerebek sebuah rumah yang diduga produksi minuman keras (miras) jenis Ciu dan berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial BJF (57) di Jalan Kampung Utan Bahagia Rt. 03/012 Cengkareng Timur, Jakarta Barat, selasa (15/5/2018).

Selain dijadikan untuk tempat produksi, guna mengelabuhi para petugas, modus rumah tersebut dimodifikasi sebagai tempat pengobatan oleh pelaku tersebut yang merupakan seorang pemilik rumah.

Kapolsek Cengkareng Kompol H Khoiri SH,. MH,. menerangkan penggerebekan berawal atas informasi masyarakat.

“Usai mendapat informasi masyarakat, kemudian saya perintahkan anggota Reskrim dibawah pimpinan Kanit Reskrim AKP Dedi Herdiana dan Panit Reskrim Iptu Rahmad untuk menyelidiki rumah tersebut, alhasil penyelidikan, maka kami temukan barang bukti berupa, 17 drum isi bahan fermentasi, 1 buah alat penyuling berupa kompor gas, gentong air dan selang, 5 dus ciu dalam kemasan botol aqua tanggung yang siap edar, 1 buah alkohol meter, 1 bal botol kosong (menyerupai botol aqua), 1 bal tutup botol kosong, 1 plastik dan 1 kardus ragi, 1 tong kuali berisi beras merah, setengah karung gula pasir, 3 buah tabung elpiji ukuran 15 kg, 2buah tabung elpiji ukuran 3 kg, dan juga 1 buah tungku penyulingan serta kompornya.” Ungkap Kompol H Khoiri, Rabu (16/05/18).

Disisi lain Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Dedi Herdiana, menjelaskan pengakuan tersangka saat mengolah miras tersebut.

“Tahap fermentasi dari bahan dasar beras merah dimasak sampai menjadi nasi, kemudian tersangka dinginkan di atas tampah lalu dicampur dengan ragi, setelah dingin dan tercampur, selanjutnya dimasukkan ke dalam ember selama 4 hari dan dimasukan kedalam drum dengan dicampur air berikut gula, setelah itu didiamkan selama kurang lebih 15 hari,” ujar Akp Dedi Herdiana didampingi Panit Reskrim IPTU Rahmat.

Menurutnya air hasil fementasi tèrsebut, sebelum menjadi alkohol 30 – 40%, airnya dimasukkan ke tempat penyulingan selama 5 jam dan tungku bagian atasnya direbus menggunakan kompor gas, sementara hasil uap yang disalurkan ke jerigen menggunakan selang setelah didinginkan dan dimasukan kedalam botol, hingga dalam satu jerigen bisa menghasilkan 34 botol, kemudian dijual dengan harga Rp.17.000.- (tujuh belas ribu rupiah) dalam 1 botol.

Meski demikian dari hasil penggerebekan, selain mengamankan pelaku BJF, Polisi juga menyita barang bukti tersebut, ke Mapolsek Cengkareng, guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami masih periksa tersangka untuk di lakukan pengembangan lebih lanjut,” tutupnya. (Herpal)