JAKARTA – Unit Narkoba Polsek Kalideres berhasil menangkap dua pengedar Narkotika jenis Shabu, di Jalan KH Mas Mansyur Karet Tengsin, Tanah Abang Jakarta Pusat, Pekan lalu.

Penangkapan bermula dari salah seorang tersangka berinisial FI alias GG (25) dikawasan tersebut, hal itu dikatakan Kapolsek Kalideres Kompol Efendi, SH,.

“Keduanya merupakan pengedar Narkotika jenis Shabu dan terlebih dulu tertangkap yaitu tersangka FI, kemudian dari pengembangan FI anggota berhasil menangkap pelaku lainya berinisial M T bin S D (36),” Ucap Kompol Efendi,.SH, kepada Indonesia Parlemen.Com diruangannya, kamis (17/5).

Disamping itu, Kanit Reskrim Polsek Kalideres Akp Syafri Wasdar,. SH,. menjelaskan penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan peredaran Narkoba diwilayah tersebut.

“Menindak lanjuti laporan tersebut, maka saya bersama anggota menyelidiki ketempat yang dimaksud serta berhasil menangkap pelaku FI saat ingin memberikan barang haram yang seolah kami pesan sebelumnya dan usai Anggota melakukan penyamaran (Under Cover Buy) dan membayar 500 ribu dalam 1 paketnya,” imbuh Akp Syafri.

Kepada Polisi pelaku FI mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka lain berinisial M T BIN S D yang akhirnya berhasil tertangkap.

Meski demikian dari hasil penangkapan keduanya, Polisi mengamankan barang bukti berupa, 1 plastik klip kecil berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram serta 1 Unit Handphone Merk Blackberry.

“Akibat perbuatanya, kini mereka mendekam di sel tahanan Mapolsek Kalideres dan kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. (Herpal)