BANTEN – Kementerian Tenaga Kerja bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disnakertrans Provinsi Banten mengundang kalangan industri dan perusahaan dalam upaya sosialisasi tentang wajib lapor ketenagakerjaan secara “online” sesuai Permenaker No.18 Tahun 2017.

Kepala Disnakertrans Banten, Al Hamidi disela-sela acara sosialisasi tersebut di Serang, Jumat, mengatakan kegiatan tersebut dilakukan agar perusahaan memahami sistem yang baru dari pemerintah pusat terkait wajib lapor ketenagakerjaan oleh perusahaan.

“Kita undang teman-teman perusahaan dalam kegiatan ini, menyampaikan aturan tentang pelaporan ketenagakerjaan yang sekarang harus dilakukan secara online,” kata Al Hamidi.

Menurutnya, nantinya perusahaan tak perlu lagi repot untuk melaporkan kondisi ketenagakerjaannya ke kantor Kementerian Ketenagakerjaan, karena sudah bisa dilakukan secara online melalui www.wajiblapor.kemnaker.go.id.

“Fasilitas ini mempermudah perusahaan melaporkan kondisi ketenagakerjaannya. Dengan online, laporan bisa dilakukan secara cepat, mudah, dan murah,” kata dia.

Kabid Pengawasan pada Disnakertrans Banten, Ubaidillah mengatakan, selain mempermudah perusahaan melapor, sistem online ini juga mempermudah pengawas ketenagakerjaan dalam melaksanakan tugasnya.

“Sistem pelaporan secara online ini yang dibuat oleh Kemenaker merupakan respons atas perkembangan teknologi. Birokrasi juga harus melakukan terobosan penyesuaian layanan. Tinggalkanlah cara tradisional, beralih ke modern guna mempermudah pelayanan sekaligus mempermudah ‘stakeholder’ melaksanakan kewajiban,” kata Ubaidillah.

Ia mengatakan, sosialisasi pelaporan ketenagakerjaan secara online yang saat ini dialksanakan Disnakertrans Banten bersama Kementerian Ketenagakerjaan, baru pertama kali dilakukan. Kegiatan tersebut diikuti sekitar 50 orang peserta, terdiri dari 30 dari kalangan perusahaan dan 20 orang pegawai. (Glen)