KEBONJERUK – Sebanyak 38 unit bangunan tanpa imb maupun yang tidak sesuai dengan peruntukan, di wilayah Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat, dilakukan tindakan penyegelan.

Kepala Seksi Cipta Karya Tata Ruang dan pertanahan Kecamatan Kebon Keruk Jakarta Barat, Siska Primadini mengatakan, tindakan penyegelan bagi bangunan yang melanggar ijin peruntukan maupun bangunan tanpa IMB merupakan tindakan pembinaan dari petugas Seksi Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kebon Jeruk.

“Kita lakukan penindakan berupa segel bagi bangunan yang tidak sesuai peruntukan maupun bangunan tanpa imb ini, agar para pemilik mau mengurus ijin bangunannya dengan sesuai fisik dilapangan maupun biar warga mau mengurus imb dengan benar,” kata Siska. Senin (21/5/2018).

Dijelaskan Siska, tindakan penyegelan itu dilakukan sejak Januari hingga April 2018. Dari sekian banyaknya bangunan yang diambil tindakan penyegelan kebanyakan bangunan yang tidak sesuai dengan peruntukan.

“Di lokasi Kebon jeruk ini ada dua wilayah, diantaranya wilayah Kelurahan Sukabumi Utara dan wilayah Kelurahan Sukabumi Selatan, yang agak kurang memahami aturan Mekanisme membangunan dimana harus sesuai dengan Perda. Kebanyakan diwilayah itu belum memiliki sertifikat, lantaran tanahnya masih girik dan verponding,” ujarnya.

Siska menghimbau, agar warga masyarakat yang ada di wilayah Kecamatan kebon Jeruk, Jakarta Barat dapat mengurus ijin tempat tinggalnya dengan benar.

“dan sesuai dengan Imbnya, Supaya nantinya tidak terkena tindakan penertiban,” pungkasnya. (Asep)