JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN), Menggelar konferensi pers pengungkapan jaringan Narkoba di Aceh dan Pekanbaru, selasa 22 mei 2018, pukul 10.00 wib, di Lobby gedung BNN, Jl. MT Haryono No.11 Cawang-Jakarta timur.

Petugas menyita shabu seberat 30kg di wilayah Aceh dan 2 tersangka pemasok di wilayah aceh. Sedangkan di Pekanbaru petugas menangkap 3 tersangka Bandar narkoba dengan barang bukti Shabu 7,93kg dan Ekstasi sebanyak 9.900 butir.

Penangkapan jaringan Narkoba di terminal Ide Rayeuk Jl. Raya Banda Aceh yang dilakukan petugas BNN pada 23 April 2018 di Aceh berhasil menangkap seorang tersangka berinisial (N)dengan usia 34 tahun.

Selanjutnya diadakan pengembangan oleh petugas BNN, sehingga berhasil menangkap seseorang yang berinisial ‘F’ yang diketahui sebagai pengendali jaringan Narkoba dan meninggal akibat melawan kepada petugas.

“Untuk selanjutnya, penangkapan yang dilakukan Anggota BNN di Pekanbaru, pada hari senin 14 mei 2018, petugas mengamankan tersangka AY dan M dengan barang bukti Narkoba jenis Sabu 6 bungkus 6,28 kg, 252,94 gram, ekstasi 2000 butir yang ditangkap di Perumahan Graha Hang Tuah Permai Blok JJ No. 5 dan di Sebuah Ruko jl.satria pekan baru.

Sedangkan shabu seberat 7,93 Kg, 9.900 butir atau seberat 4.911,14 gram,jaringan ini di kendalikan dari dalam lapas oleh napi atas nama Iwan alias Ahuan bin Asui atau Hia awan. Nantinya para tersangka akan di kenakan Primer pasal 114 ayat (2),pasal 132 ayat (1), pasal 112 ayat (2),pasal 132 ayat (1), Undang-Undang Nomer 35 Tahun 2009 tentang Narkotik dengan ancaman hukuman mati.

“Dengan pengungkapan dari kedua kasus jaringan Narkoba di Aceh dan Pekan Baru, BNN telah menyelamatkan lebih dari 199 ribu anak bangsa dari penyalahgunaan Narkoba,” ungkap Irjend Drs. Arman Depari selaku Deputi Pemberantasan BNN. (Rochman)