KABUPATEN BOGOR – Berhati-hatilah dalam membeli sebuah produk kecantikan, terlebih itu adalah sebuah produk kecantikan yang peruntukannya sebagai pemutih wajah khususnya bagi para kaum hawa, karena Kita sebagai masyarakat yang mungkin mayoritas kebanyakan tidak memahami tentang bahan kimia yang terkandung didalamnya seperti: seberapa besar kandungan bahan yang mungkin bisa membahayakan bagi penggunanya dan bahan kimia Mercuri, Hidrokinon, asam retinoat, bahan pewarna, dietilen, resorsinol dan bahan kimia lainnya.

Disebuah rumah di perumahan Cendana blok B nomor 9 Gunung Sindur diduga pemilik dari rumah tersebut mengemas product kosmetik kecantikan cream pemutih wajah untuk dikomersilkan melalui sosmed/internet dengan jenis dan harga yang bervariasi, namun sayangnya sang pemilik rumah yang juga sebagai pengemas produk tersebut (Nana) tidak dapat menunjukkan izin dari pengemasan cream pemutih ataupun izin untuk produk-produk yang dikemasnya.

Nana sang pemilik produk tersebut hanya menunjukan sebuah copy surat balai besar atau hasil laporan Laboratorium,dan ketika dikonfirmasi oleh beberapa awak media perihal izin dari BPOM, yang bersangkutan tidak dapat menunjukan nomor notifikasi produknya yang dikeluarkan oleh pihak BPOM, dan izin disperindagnya tidak ada, namun hanya menyebutkan ia memperoleh bahan baku yang sudah jadi dan tidak dapat menunjukkan surat-surat yang dimaksud oleh awak media dari pusatnya, ia mengakui hanya sebagai calo atau penjual partai kecil saja.

“mendapatkan produk-produk cream pemutihnya juga dari seseorang yang bertempat tinggal dikota Bekasi dari ibu Heti,” ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama istri dari pengemas sekaligus penjual kosmetik pemutih wajah yang diberi merk (HN) mencoba menghubungi pusat penjual bahan bahan kosmetik (HN) dalam hal ini Heti yang bertempat tinggal dikota Bekasi via phone selulernya dan mendapatkan penjelasan yang kurang koperatif, dikarenakan Heti hanya menjawab bahwasannya iapun mendapatkan produk kecantikan tersebut dari Internet juga.

Sudah seharusnya pihak yang berwenang dalam hal ini pihak kepolisian wilayah Polsek gunung Sindur dan polres kabupaten Bogor juga BPOM Provinsi Jawa barat dapat secepatnya menyikapi hal ini agar masyarakat dan konsumen dapat lebih terlindungi haknya sebagai pembeli, pemakai, sekaligus sebagai masyarakat yang mayoritas masih belum memahami prihal produk yang tidak berbahaya dan produk yang berbahaya dan dapat disesuaikan dengan UU yang berlaku seperti yang dicetuskan didalam UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan UU no 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (Glen/Tim)