KOTA TANGERANG – Persidangan terhadap Ersie yang disangkakan telah melakukan tindak penggelapan dana/uang Perusahaan PT. Almega Nata Sarana digelar diruang 5 dipengadilan negeri Kota Tangerang. Kamis (17-05-2018).

Diduga dilaksanakan seakan dadakan, karena pihak terduga tersangka dalam hal ini Ersie dan keluarganya tidak mendapatkan informasi jauh sebelum digelar sidang terhadapnya, sehingga Ersie tidak dapat mempersiapkan dirinya untuk didampingi kuasa hukum.

Sebelumnya Ersie yang diamankan pihak kepolisian Polsek Balaraja disangkakan telah menggelapkan uang perusahaan dan memanipulasi data keuangan perusahaan dimana tempat ia bekerja dengan total uang yang diduga digelapkan sebesar Rp. 650.000.000.00 (enam ratus lima puluh juta rupiah), Namun didalam persidangan BAP berubah menjadi 1,5 Milyar.

Sidang yang dilaksanakan Kamis 17-05-2018 dipimpin oleh Hakim Elly Noeryasmien SH,. dan sebagai Jaksa penuntut umum Tia Mila SH,. diduga dilaksanakan tanpa ada pemberitahuan sebelumnya kepada pihak Ersie dan keluarga ditambah seperti tidak ada kesempatan bagi Ersie dan keluarganya untuk menyiapkan Kuasa hukumnya terlebih dahulu, Sementara sidang tersebut telah menghadirkan saksi-saksi yang berjumlah (3) tiga orang saksi memberatkannya.

Sebelumnya, Senin 14-04-2018 Ersie melalui kuasa hukumnya JJ Amstrong SH,. melaksanakan praperadilan dipengadilan yang sama dan digelar dipimpin oleh Yang Mulia Hakim Ketua Mahmuriadin beserta Panitera, namun disayangkan pihak termohon tidak hadir dalam persidangan hingga sidang yang dilaksanakan berdasarkan surat pengajuan Praperadilan No.08/Pd.Pra/2018/PN.TNG, dan dengan Termohon Praperadilan cq.Kepala Polsek Balaraja di Pengadilan Negeri Tangerang dan diduga ada kesalahan prosedur penangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Balaraja.

Praperadilan yang berlangsung hari senin (14/5), dengan Yang Mulia Hakim ketua Mahmuriadin beserta Panitera pengganti Ari Prasetyo, beserta Kuasa hukum pemohon Amstrong Sembiring. Ironinya pihak Termohon tidak hadir di awal persidangan praperadilan yang sudah secara resmi diberitahukan oleh Pengadilan Negeri Tangerang.

Disayangkan didalam persidangan yang tidak dikuasakan kuasa hukum Ersie disebutkan oleh saksi-saksi bahwa Ersie hanya menjaminkan surat tanah, kendaraan roda empat yang kini telah ditarik leasing, sepeda motor beserta BPKB sebagai jaminan untuk kemudian bisa mencicil seluruh uang yang diduga telah ia gelapkan kepada pihak perusahaan tanpa mendengarkan dan mengabaikan saksi-saksi yang meringankan Ersie terlebih dahulu.

Berbeda dengan keterangan yang diberikan saksi-saksi pihak Almega Nata Sarana dalam persidangan yang digelar 17-05-2018 kepada awak media pihak keluarga yang dalam hal ini diwakilkan oleh suami terduga tindak penggelapan uang perusahaan PT.Almega Nata Sarana (Nata Wijaya) menjelaskan, bahwa Ersie telah melakukan penggantian uang yang diduga ia gunakan secara mencicil. “setiap harinya beberapa kali kepada pimpinan perusahaan PT. Almega sebesar Rp. 500ribu rupiah perhari dan dikirimkan dengan cara mentransfer uang cicilannya melalui Norek pimpinan perusahaan tersebut, lalu Mengapa saksi pihak PT. Almega tidak menyebutkan juga hal itu dikesaksian dihadapan yang mulia ketua Hakim?,” ungkapnya.

Saat selesai persidangan beberapa awak media yang juga menyaksikan jalannya persidangan mencoba berusaha meminta klarifikasi terhadap saksi pihak PT. Almega Nata Sarana H. Dadang, namun amat disayangkan yang bersangkutan enggan memberikan komentar dan bergegas pergi meninggalkan ruangan sidang, dan tidak ingin ketinggalan Moment yang berharga tersebut kembali awak media berusaha meminta klarifikasi kepada Jaksa Penuntut Umum, Tia Mila SH,. Namun Kembali awak media dikecewakan dengan jawaban yang sama seperti yang diungkapkan oleh saksi Dadang dan Tia Mila hanya menjawab pertanyaan dari awak media yang menanyakan kapan akan dilaksanakannya sidang berikutnya? Tia menjewab. ”sidang akan dilanjutkan tanggal 24-05-2018,” jelasnya.

Dikesempatan yang berbeda kuasa hukum Ersie JJ Amstrong Sembiring SH,. bahwa praperadilan yang awal dirinya ajukan dan akan dijadwalkan kembali senin pekan (21/5/18), dan sudah adanya kesepakatan bersama dengan Hakim Ketua Mahmuriadin. “bahwasanya bila senin nanti pihak termohon juga tidak hadir, maka sidang akan kita lanjut,” tegas amstrong.

Ini sungguh Ironi, lanjutnya. dan sangat luar biasa, dimana dengan adanya percepatan sidang pidana dan tanpa adanya pemberitahuan kepada pihak keluarga maupun Ersie prihal jadwal sidang pidananya. “diduga seakan-akan sidang pidana tersebut didorong lebih cepat dan seperti tuuntuk bisa memberikan yang terbaik bagi pihak tergugat yang benar-benar sudah terzolimi oleh pihak oknum perusahaan yang mencari keuntungan sendiri.

Disisi lain, Darma menjelaskan, Dengan adanya prihal kasus seperti ini, mudah2han adanya dan tersentuhnya pihak Hakim yang netral dan mempunyai hati nurani untuk bisa memberikan yang terbaik bagi pihak tergugat yang benar-benar sudah terzolimi oleh pihak oknum perusahaan yang mencari keuntungan sendiri.

Sidang Pidana Ersie dijadwalkan kembali pekan depan, kamis (24/5/18) dengan agenda, keterangan saksi dari pihak penuntut yang menghadirkan Owner PT. Almega Nata Sarana.(Team)