JAKARTA – Ditenggarai akibat ulahnya mengedarkan Narkotika jenis Shabu, dua pemuda berinisial AF alias OJ (22) dan SIH alias DN (19), ditangkap Unit Narkoba Polsek Kembangan, saat menunggu pembeli, dikawasan lampu merah pesing, Kedoya Utara, Minggu (20/5).

Barang bukti Seberat 0,70 gram Shabu berhasil ditemukan Polisi dari tangan keduanya. Kanit Reskrim Polsek Kembangan Akp Vernal Armando Sambo,.Sik, mengatakan penangkapan berawal saat anggotanya sedang Observasi wilayah dibawah pimpinan Panit Narkoba IPTU Aep Haryaman SH,.

“Kedua pelaku tidak berkutik saat digeledah, ketika anggota kami sedang Observasi wilayah sontak melihat gerak-gerik mencurigakan dilokasi tersebut,” terang Akp Vernal Sambo didampingi Panit Narkoba Iptu Aep Haryaman saat memberi keterangan kepada awak media, beberapa hari lalu.

Menurutnya, lokasi tersebut sebelumnya sudah masuk laporan dari masyarakat sekitar yang merasa resah, lantaran dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba, sehingga saat tertangkap kedua pelaku mengaku sedang menunggu pembeli.

“Mereka mengaku barang haram itu miliknya dan saat itu sedang menunggu kedatangan pembeli,” sambungnya.

Disamping itu, Kapolsek Kembangan Kompol Supriyadi SH,. membenarkan penangkapan kedua pelaku saat jajaranya melakukan Observasi ke lokasi tersebut.

“Para tersangka sudah kita masukan sel, selain meresahkan, mereka terbilang cukup berani, sebab transaksinya secara terang-terangan dilokasi tersebut,” papar Kompol Supriyadi.

‘Namun demikian, untuk menanggung akibat perbuatanya, kini mereka kita jerat dengan Pasal 114 (1) Sub 112 (1) Jo 132 (1) UURI No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” tutupnya. (Herpal)