EMPAT LAWANG – Joko pelaku tindak pidana Pencurian dengan kekerasan akhirnya berhasil di amankan oleh tim elang.

Joko Susanto bin Sirin 27 tahun, melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap Nova Novitasari yang berada di kecamatan tebing tinggi Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan yang saat itu sedang berada di objek wisata air terjun taman jodoh yang berada di Desa Kemang manis Kecamatan Tebing tinggi.

Adapun kronologi kejadian pada tanggal 14 april 2017 pukul 12.30 Wib korban bersama kawan-kawannya berada di objek wisata air terjun tiba tiba datang pelaku Joko susanto dengan menodongkan senjata tajam kepada korban dan mengambil barang barang milik korban.

Akibat kejadian tersebut korban bersama kawan kawannya ke hilangan delapan buah Handphone (HP) dengan total kerugian sebesar lima juta rupiah (Rp 5000.000); korban melaporkan peristiwa yang di alaminya ke polres dengan LPB/30/X2017/Sumsel/Res/Polsek tebing tinggi.

Tersangka Joko susanto yang buron selama 7 bulan berhasil diamankan di tempat persembunyiannya di pondok kebun miliknya Desa Batu pance.

Setelah mendapatkan informasi tersebut dan petugas melakukan penyelidikan akhirnya pada tanggal 24 mey pukul 2.30, tim elang polres empat lawang di bawah pimpinan kanit pidum Ipda Baharudin SH,. bersama Ops Tim Res Polsek Tebing Tinggi IPda Kemas Junaidi SH,. bergerak melakukan pengungkapan saat akan di tangkap tersangka Joko berusaha melawan dan petugas memberi peringatan dengan membuang tembakan ke atas tapi tersangka tetap melawan akhirnya petugas terpaksa memberikan tembakan yang mengarah kepada tersangka dan mengenai kaki kiri tersangka.

“Setelah berhasil dilumpuhkan akhirnya tersangka kita bawa ke rumah sakit untuk di obati setelah itu tersangka di bawah ke polsek tebing tinggi guna pemeriksaan lebih lanjut,” terang Ipda Kemas melalui pesan whtsApp. (Adel)