JAKARTA – Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI, Rabu (23/5), memutuskan Ir Andreas Eddy Susetyo MM dari Fraksi PDI-Perjuangan sebagai Ketua, sementara dua orang wakil ketua masing-masing H Andi Ahmad Dara SE (Fraksi Partai Golkar) dan H Wilgo Zainar (Fraksi Partai Gerindra). Rapat pemilihan pimpinan BAKN dipimpin Wakil Ketua DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Utut Adianto.

Utut Adianto merupakan Wakil Ketua DPR yang juga Koordinator Bidang Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) dan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT). Dalam sambutannya Utut mengatakan,

“Peran BAKN harus lebih optimal dalam mengawasi keuangan negara. Pimpinan DPR mendukung penuh keberadaan BAKN. Lembaga ini juga bisa merekrut tenaga akuntan, ahli hukum, analis keuangan, dan/atau peneliti, sesuai dengan Pasal 112E UU No 2 tahun 2018 tentang MD3,” ujar dia.

Sementara Andreas menegaskan BAKN bertekad menjalankan amanat UU dengan sebaik-baiknya dalam rangka mengoptimalkan dan mengefektifkan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang serta hak DPR RI khususnya di bidang keuangan negara sehingga bisa lebih transparan dan akuntabel sehingga akan menopang terwujudnya kesehajteraan rakyat.

Andreas menambahkan, BAKN bertugas antara lain, menelaah temuan-temuan hasil pemeriksaan BPK yang disampaikan kepada DPR, kemudian hasil telaah tersebut disampaikan ke komisi. Selain itu, BAKN menindaklanjuti pembahasan di komisi terhadap temuan BPK atas permintaan komisi, dan memberikan masukan kepada BPK dalam rencana kerja pemeriksaan tahunan, hambatan pemeriksaan, serta penyajian dan kualitas laporan.

BAKN merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap sebagaimana diamanatkan UU No 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR,DPD dan DPRD (MD3). Mitra utama dari BAKN nantinya adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Peresmian BAKN dilakukan dalam rapat paripurna DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/3).

BAKN awalnya dibentuk pada tahun 2014, berdasarkan Pasal 81 Ayat (1) huruf (F) dan Pasal 110-116 UU No 27 Tahun 2009 tentang MD3 yang disahkan dan diundangkan pada tanggal 29 Agustus 2009. BAKN terlikuidasi karena dihapusnya Pasal 83 Ayat (1) huruf (F) pada UU No 17 tahun 2014 tentang MD3 yang disahkan pada 5 Agustus 2014, karena Alat Kelengkapan Dewan ini dinilai tidak bekerja optimal dalam mengawasi keuangan negara. Namun, UU Nomor 2/2018 tentang UU MD3 mengamanatkan kembali dihidupkannya BAKN DPR. (John)