LANGSA – Provinsi Aceh merupakan satu-satunya wilayah provinsi di Indonesia yang menerapkan peraturan syariat yang mengacu pada ketentuan hukum pidana Islam. Undang-undang yang menerapkannya disebut Qanun Jinayat atau Hukum Jinayat. Kamis (24/05).

Namun penegakan syariat islam tentu tidak berjalan mulus tanpa adanya kesadaran dari masyarakat itu sendiri, seperti hal nya di kota Langsa baru-baru ini sebuah tempat olah raga mengadakan ZUMBA PARTY yang mana peserta jumba nya ada wanita muslim dan kebanyakan menggunakan pakaian seksi/serba ketat tanpa hijab namun sebahagian lagi ada yang mengenakan hijab, ironisnya instruktur Zumba nya adalah laki-laki.

Ironisnya lagi, peserta Zumba party ada yang mengunggah video mereka saat melakukan zumba party tersebut, hal ini tentu menimbulkan reaksi keras dari kalangan masyarakat aceh, apa lagi belakangan di ketahui bahwa pemilik tempat olah raga yang bernama PLANET ELEVEN itu milik salah seorang warga tionghoa dan foto yang beredar juga instruktur Zumba party tersebut salah satu nya adalah pria tionghoa.

Kepala Dinas syariat islam Ibrahim kepada media ini mengatakan pihaknya tidak tahu ada acara Zumba Party itu, jika benar acara itu ada berarti kami kecolongan.

“Hal itu jelas pelanggaran syariat islam dan kita akan tindak lanjuti permasalahan ini,” tutup ibrahim. (Fahmi)