TANAH DATAR – Seperti tengah memanfaatkan situasi yang tengah marak dengan terorisme, semenjak adanya insiden di Surabaya beberapa waktu lalu para pelaku teror semakin gencar menampakkan eksistensinya.

Tak jelas siapa pengirimnya, namun pada kamis (24-05-2018) ditemukan benda asing mirip bom yang diletakkan diluar pagar halaman Masjid Raya Salimpaung, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat.

Salah seorang masyarakat menemukannya saat hendak sholat zuhur di masjid pada kamis siang, Curiga akan adanya teror bom. Masyarakat tersebut melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Polda Sumbar kemudian menerjunkan tim penjinak bom (Jibom) untuk mengevakuasi benda mirip bom tersebut.

Kompol Mayarudin selaku Wakapolres Tanah Datar mengatakan benda asing yang dilakban hitam tersebut memiliki rangkaian kabel lengkap dengan lampu merah dan lampu hijau. Terdapat rangkaian pemicu seperti baterai, kabel dan lain sebagainya.

“Pembuatannya memang cukup baik dan cukup kreatif, kita tadi ragu bahkan tim Jibom sendiri sempat ragu kalau itu bom sebenarnya atau tidak.” katanya.

Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, Kapolres Tanah Datar AKBP Bayuaji menegaskan bahwa benda itu bukan bom.

“Ancaman saja, bom-boman, nggak ada isinya,” terangnya.

Sehari sebelumnya, Rabu (23-05-2017) sebuah paket dus mencurigakan di Masjid Ikhsan, Tanah Datar, juga membuat resah masyarakat. Setelah polisi dan tim Gegana datang, benda itu juga dipastikan bukan bom.

“Itu paket yang tidak jelas pengirimnya. Paket kiriman berupa dus. Bukan bom. Karena cara pengirimannya mencurigakan. Pengirim tidak jelas, kemudian nomor telepon pengirim dan penerima sama. Penerima tidak merasa memesan paket itu. Makanya dilaporkan ke kita,” terang AKBP Bayuaji.

Jika sebelumnya tindakan terror yang terjadi sering dikait-kaitkan dengan masyarakat muslim, sekarang Masjid pun sudah menjadi target dari peneror itu sendiri.

Merujuk kepada Definisi Terorisme dalam revisi Undang-undang No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Terorisme yang baru saja disahkan (25-05-2018) yang berbunyi, ‘Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman yang menimbulkan suasana terror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, atau gangguan keamanan.’

Terkait hal ini, Fajar Herwindo, SH selaku Advokat muda dan salah satu tim Advokasi pada LSM Penjara DPD Sumatera Barat mengatakan Walaupun bukan bom yang sesungguhnya, namun perbuatan ini sudah termasuk menggunakan kekerasan atau ancaman yang tentunya menimbulkan rasa takut di masyarakat itu sendiri apalagi targetnya adalah masjid atau tempat ibadah.

“Maka, kepolisian wajib mengusut pelaku teror tersebut. Jangan sampai karena teror tersebut diarahkan ke masjid, jadi perbuatan tersebut bukanlah tindakan terorisme, tapi giliran ke gereja, langsung dianggap sebagai perbuatan terorisme. Hal-hal penting untuk diperhatikan untuk mencegah adanya anggapan buruk akan agama tertentu,” terang Fajar. (Agustin)