JAKARTA – Setelah viral dibeberapa Group WhatsApp Jurnalis terkait pemberitaan dari salah satu media online m.riau1.com dengan judul “Beredar Postingan di Whatsapp, 319 Media Diduga Media Abal-Abal, Inilah Daftar Medianya”, Menuai berbagai macam kritikan dan bahkan ada beberapa perusahaan media yang tersebut didalamnya hendak melaporkan media online m.riau1.com ke Kepolisian.

Menanggapi peristiwa tersebut, Ketua Umum AKRINDO, Drs. Maripin Munthe mengecam keras dan sangat menyayangkan atas pemberitaan dari media m.riau1.com yang telah menyebarkan berita yang belum dapat dipastikan kebenarannya.

“Pemerintah Indonesia sudah mengatur didalam peraturan perundang-undangan tentang mendirikan suatu media. Pada prinsipnya, Media harus tunduk dan patuh terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” Kata Drs. Maripin Munthe.

Didalam pemberitaan yang diunggah dari laman m.riau1.com, Lanjut Munthe, Sama halnya dengan menyebarkan Berita Bohong/Hoax, Ujaran Kebencian dan SARA, tanpa diklarifikasi sebelumnya kepada media-media yang bersangkutan.

Pemberitaan media online m.riau1.com sudah memenuhi unsur pidana didalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Pasal 45A ayat (1) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Sedangkan pada ayat (2) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),” Tegas Ketum AKRINDO.

Ketua Umum AKRINDO berharap dengan adanya kejadian seperti ini, Akan membuat kita semua, Khususnya para pemilik media agar meningkatkan kualitas karya jurnalistiknya, Baik didalam penulisan berita, foto, ataupun video yang sesuai dengan Kaidah Jurnalistik. Kepada pihak kepolisian, Kami berharap supaya menindak tegas segala bentuk Berita Bohong/Hoax, Ujaran Kebencian, dan SARA tanpa pandang bulu.

Senada dengan yang disampaikan Ketua Umum AKRINDO, Drs. Maripin Munthe, Usman selaku Pimpinan Redaksi media online postnewstime.com sangat kecewa dengan pemberitaan dari media online m.riau1.com yang menyebut media abal-abal.

“Kita itu sama-sama bergerak didalam bidang media, Sama-sama berprofesi sebagai Jurnalis. Jangan sampai kita semua mudah diadu domba oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab, ” Ujar Pimred postnewstime.com sambil berharap dikemudian hari, Jangan sampai hal serupa terulang kembali. (Glen/Red)