CIREBON – Dalam momen pesta demokrasi Pilkada Serentak 2018, Pimpinan Cabang (PC) Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Kabupaten Cirebon ajak Para Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Cirebon untuk melakukan pendidikan politik.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua PC ISNU Kabupaten Cirebon, Abdul Muiz Syaerozi terkait terjadinya kasus blackcampaign yang terjadi di Desa Kanci Kecamatan Astanajapura, Senin (28/5) saat menjelang sahur tertangkapnya dua pemuda menyebar fitnah kepada Paslon No 1 dan 4.

“Jangan sampai hal serupa terjadi kembali, maka saya mengajak para Paslon Bupati dan Wakil Bupati Cirebon untuk melakukan pendidikan politik yang baik terhadap timses, kader, dan para relawannya,” ungkap Ketua PC ISNU Kabupaten Cirebon, Abdul Muiz Syaerozi, Senin (28/5).

Muiz menuturkan bahwa melakukan kampanye dengan menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, persorangan atau kelompok masyarakat dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

“Politik yang tidak baik menyebabkan kegaduhan dan keresahan di masyarakat,” jelas Muiz.

Adapun peraturan dan pelanggarannya sudah tertera di UU No 10 tahun 2016, pasal 69 hiruf a-f jelas menekankan bahwa dalam huruf C pelarangan kampanye yaitu menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan /atau kelompok masyarakat.
Sementara sanski dalam hal itu kita bisa jumpai dalam pasal 187 ayat 2 di UU yang sama, menekankan bahwa setiap orang yang dengam sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud dalan pasal 69 huruf a-f dipidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan paling lama 18 bulan , dan denda paling sedikit enam ratus ribu rupiah paling banyak enam juta rupiah.

Maka solusi yang terbaik untuk Para Paslon Bupati dan Wakil Bupati Cirebon adalah melakukan pendidikan politik yang mampu menciptakan kader militant yang mampu mengentaskan masalah yang terjadi di kabupaten Cirebon.

“PC ISNU Kabupaten Cirebon mengajak Para Paslon harus melakukan pendidikan politik kepada kadernya,” pungkasnya. (Abu)