TANGERANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang gagal menghadirkan saksi ahli, sementara dalam persidangan kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi ahli dan dua orang saksi pembelaan atas dakwaan (Ade charge). Dalam perkara pengoplosan tabung gas elpiji 3 kilogram di Pengadilan Negri Tangerang, Senin (28/5/2018).

Sidang langsung dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mahmurudin, Hakim Anggota Sudira dan Halomoan serta JPU Taufik. Tepatnya pukul 13:00 Wib, sidang mulai di gelar dengan terdakawa Ahmad Fauzi (25) Soleh (37) Muhammad Diki (37) Wandri (43) dan Cahndra (27), sekitar pukul 13:00 Wib, sidang di mulai.

Terdakwa langsung didampingi oleh dua kuasa hukumnya, Indra Tarigan S.H dan Ricky Barus dalam persidangan.

” Ya, mulia saksi ahli tidak dapat hadir dalam persidangan ini apakah saya bacakan saja keterangan dari saksi ahli,” jelas Jaksa Taufik pada Ketua Majelis Hakim.

Kuasa hukum terdakwa sangat keberat atas tidak dihadirkannya saksi ahli dalam perkara ini.

“Saya sangat keberatan ya mulia dengan tidak dihadirkanya saksi ahli dalam persidangan,” ujar Ricky Barus selaku kuasa hukum.

“Kami serahkan kembali kepada ketua majelis hakim,” tambahnya.

Namun, persidangan tetap dilanjutkan oleh Ketua Majelis Hakim dengan mendengarka keterangan dari saksi ahli yang dibacaka oleh Jaksa.

“Baiklah kita teruskan saja sidang ini, kita dengarkan keterangan saksi ahli yang akan dibacakan oleh jaksa,” pungkas Ketua Majelis Hakim Mahmurudin.

Pembacaan keterang ahli oleh jaksa terdakwa dikenakan pasal perlindungan kosumen.

“Terdakwa dikenakan pasal perlindungan kosumen karena sebagai pelaku usaha penjualan tabungan tabungan elpiji 3 kilogram, yang memindahkan isi tabung gas 12 kilogran ke 3 kilogram,” papar Jaksa.

Dari keterangan saksi pembelaan atas dakwaan Lia Anjelina dan Nur Arsia. Tidak mengetahui pengoplosan gas elpiji yang ada di Toko Chandra. Dia hanya memesan 50 tabung gas berukuran 3 kilogram setiap harinya. Untuk di jual kembali

“Saya tidak mengetahui pengoplosan tabung gas elpiji yang ada di toko Cahndra,” ucap Nur Asia

“Setiap hari saya selalu memesan 50 tabung gas elpiji di toko Chandra, untuk saya jual kembali kepada langanan seharga 20.000 rupiah,” terangnya

Hari itu, dirinya tidak tahu kalau ada penangkapan di toko, soalnya Nur Asia sudah pesan tapi kenapa belum diantar.

“Tak lama ada informasi kalau ada penangkapan di toko Chandra,” imbuhnya.

Kuasa hukum terdakwa, merasa keberatan dengan tidak dihadirkannya saksi ahli serta keterangan saksi ahli yang dibacakan oleh jaksa.

“Saksi ahli yang dihadirkan oleh JPU tidak datang dalam persidangan dengan alasan ngak bisa hadir, Dan saksi terdakwa dari keterangan saksi pembelaan emang mereka ambil gas ke Chandra tidak perna ada masalah, Tiga terdakwa tidak mengetahui kalau dengan oplosan gas yang dilakukan oleh Wandri Purba dan Chandra juga mengatakan bahwa mereka tidak tahu sama sekali,” ucap Indra Tarigan.

Sementara pengoplosan itu, lanjutnya. Dilakukan jauh-jauh hari sebelum penangkapan, itu pun Chandra mau melakukan atas bujukan Wandri dasar faktor ekonomi keluarga.

“Tadinya Chandra sudah menolak 2 kali ajakan Wandri,” tutupnya.

Pada hakikatnya KUHAP menganut prinsip keharusan menghadirkan saksi-saksi di persidangan. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 185 (1) KUHAP yang intinya menyatakan bahwa keterangan saksi dapat dijadikan alat bukti yang sah apabila dinyatakan dalam sidang pengadilan.(Ridho)