JAKARTA – Mobil mewah sport 2 pintu jenis Mercedes Benz tipe SLK 320, dengan nomor polisi (nopol) B 4 LOK, terlihat di halaman Subdit 6 Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Metro Jaya, sejak Sabtu (26/5/18). Kendaraan itu “dikandangi” aparat Polda Metro Jaya karena diduga mengunakan nopol palsu.

Sumber indonesiaparlemen.com menginformasikan mobil itu ditangkap Sabtu (26/5/18) siang di ruas tol Jati Bening, Bekasi saat dikendarai seorang oknum pengacara berinisial AS, yang juga dikenal sebagai salah satu Ketua DPC asosiasi advokat di Jakarta Timur.

Saat dihentikan, AS tidak memperlihatkan STNK, SIM, ataupun KTP kepada petugas polisi. Dia malah menyodorkan kartu Peradi (Persatuan Advokat Indonesia), tentu saja hal itu tidak bisa diterima. Polisi pun memintanya untuk bersama-sama ke Polda Metro Jaya.

“Pak AS mengaku sedang terburu-buru karena harus menghadiri sebuah acara pesta di daerah Bekasi. Petugas polisi itu memberi kebijakan, mendampinginya ke tempat pesta dan menunggu sekitar satu jam hingga acaranya usai,” jelas sumber IP, Kamis (31/5/18) siang.

Usai pesta, rupanya AS masih punya agenda kegiatan lainnya. Maka ia tak bisa ikut membawa mobil mewahnya itu ke Polda Metro Jaya. Ia meminta adik dan kemenakannya untuk mengantar ke Polda Metro Jaya bersama petugas polisi.

Saat diperlihatkan STNK kendaraan tersebut, ternyata pajaknya sudah menunggak selama lima tahun. Berdasarkan STNK itu pula diketahui nopolnya adalah B 51 NI, bukan B 4 LOK. Kendaraan bernopol B 51 NI tersebut masih menjadi milik dari sebuah perusahaan leasing, Mitsui Finance.

Perwakilan perusahaan leasing Mitsui Finance, Kemal, mempercayakan sepenuhnya terkait penanganan terhadap kasus mobil Mercedes Benz tipe SLK 320 bernopol B 4 LOK itu kepada para penyidik Polda Metro Jaya. (Truspal/Jones)