TANGERANG – Sidang penyuntikan tabung gas elpiji berukuran 3 kilogram, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak hadir dalam sidang pembacaan tuntutan. Pengadilan Negri Tangerang. Rabu (6/6/2018 ).

Tepat pukul 14:00 Wib, sidang mulai di gelar dengan terdakwa Ahmad Fauzi (25) Soleh (37) Muhammad Diki (37) Wandri (43) dan Chandra (27).

Sidang langsung dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mahmurudin, Hakim Anggota Sudira dan Halomoan serta JPU penganti.

Namun, kuasa hukum terdakwa kecewa untuk sekian kalinya kepada Jaksa Taufik bahwa tidak bersungguh-sungguh dalam sidang. Sementara sidang yang diagendakan kali ini adalah pembacaan tuntutan diwakilkan oleh JPU inisial (B).

Lima terdakwa dituntut masa kurungan 1,3 tahun tahanan dengan denda 2 miliar.

“Para lima terdakwa dituntut masa kurungan 1,3 tahun dengan denda 2 miliar,” jelas JPU

Atas pembacaan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa, kuasa hukum terdakwa Indra Tarigan SH,. dan Ricky Barus merasa keberatan atas pembacaan tuntutan.

“Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlalu memaksakan atas tuntutan yang diberikan kepada lima terdakwa,” ujar Indra Tarigan.

“Yang mana dari lima terdakwa itu, tiga diantaranya sama sekali tidak mengetahui akan adanya pengoplosan gas elpiji tersebut di tuntut 1,3 tahun,” ungkapnya.

“Sedangkan mereka hanya karyawan biasa,” cetusnya.

Berbeda dengan Wandri Purba dan Cahndra, Lanjut Indra. bahwa mereka berdua telah mengakui, tapi pengoplosan sudah tidak beroprasi.

“Dengan adanya hal ini kami langsung mengajukan pledoi dan kasus ini tidak hanya berhenti sampai putusan PN yang mereka dapatkan tidak sesuai,” tutupnya. (Ridho)