JAKARTA – Insan Jurnalistik Muhammad. Yusuf yang sehari-harinya sebagai wartawan, mengalami nasib naas, tewas di dalam tahanan Lapas Kota Baru, Kalimantan Selatan, saat sedang menjalani proses hukum atas dugaan pelanggaran UU ITE.

Almarhum ditangkap dan diajukan ke pengadilan atas pengaduan sebuah perusahaan perkebunan sawit milik konglomerat lokal, Andi Syamsuddin Arsyad atau lebih dikenal dengan nama Haji Isam,. M. Yusuf harus mendekam di tahanan hingga meninggal karena tulisan-tulisan almarhum yang membela hak-hak masyarakat Pulau Laut yang diusir secara semena-mena oleh pihak PT. MSAM.

Muhammad Yusuf telah terbujur kaku. Pria berusia 42 tahun itu menghembuskan nafas terakhir di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kotabaru, Kalimantan Selatan, almarhum sempat di larikan ke rumah sakit oleh petugas lapas, untuk memastikan keadaan Yusuf, akhirnya M. Yusuf dinyatakan meninggal dunia pada pukul 14.35 wita di RSUD Kotabaru. Minggu siang (10/6/2018).

“Dengan meninggalnya wartawan di dalam tahanan, kiranya hal ini menjadi teguran bagi seluruh wartawan di negri ini, kenapa hal ini bisa terjadi, sangat menyayat hati, dengan peristiwa ini, maka kiranya seluruh wartawan dinegri ini, seluruh organisasi wartawan dinegeri ini, mari sama-sama, menelusuri peristiwa ini, kiranya semua tidak bungkam, Kiranya semua akan terbuka hatinya untuk menindak lanjuti persoalan ini, agar benar dapat ditangani. Selamat jalan saudara ku, dengan kepergianmu banyak mengusik cerita, maka kita semua sebagai wartawan dimana pun berada, bicaralah, ungkap kebenaran dan mari persoalan ini kita buat menjadi pelajaran bagi kita semua, Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un. selamat jalan saudaraku,” ungkap JSaran DPC PWRI Kota Subulussalam Aceh.

Sementara dilain tempat, Lembaga Hukum PWRI (Persatuan Wartawan Republik Indonesia) Azrai Ridha. SH,. merasa berduka yang sangat mendalam dengan peristiwa kematian Muhammad Yusuf ini menambah catatan panjang peristiwa hitam terhadap para pelaku profesi wartawan, walaupun sampai hari ini belum ada yang secara pasti menyebutkan penyebab kematiannya tetapi faktanya adalah adanya peristiwa kematian wartawan di lapas adalah sangat menyedihkan.

Seorang wartawan yang mempunyai profesi mulia sebagai alat kontrol masyarakat merenggang nyawa di dalam lembaga permasyarakatan yang sangat tertutup dan tentu sangat sulit dikontrol peristiwa yang terjadi didalamnya.

Ketua LH PWRI meminta agar diadakan dan pembentukan TIM PENCARI FAKTA, yang bertugas mencari dan mengumpulkan bukti-bukti penyebab kematian wartawan senior Muhammad Yusuf yang terdiri dari kalangan media dan tokoh masyarakat agar tidak berkembang menjadi fitnah dan mengganggu masyarakat serta prasangka – prasangka yang buruk terhadap betrbagai pihak pihak yang terkait.

“Kematian Muhammad Yusuf ini tentu tidak bisa dilepaskan dari tugas dan fungsi DEWAN PERS, yang berdasarkan Undang – undang harusnya memberikan perlindungan kepada wartawan dengan memberikan rekomendasi yang benar apakah sengketa yang terjadi terkait dengan pemberitaaan harusnya diselesaikan dengan Undang-Undang Pers bukan dengan undang-undang lainnya yang sangat merugikan kepentingan pers yang independen,” demikian sebut Azrai Ridha yang juga seorang advokat di Jakarta. Senin (11/6/2018).

Oleh sebab itu, Lanjut Azrai kembali. Perlu dipertanyakan kedudukan Dewan Pers sebagai pengayom organisasi pers manapun, demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum, Azrai Ridha meminta kepada pihak yang berwenang untuk mengusut kejadian kematian Muhammad Yusuf ini diusut secara tuntas agar dapat diketahui secara pasti penyebab kematian ini apakah memang dikarenakan penyakit yang diderita atau ada penyebab – penyebab lainnya seperti kemungkinan penganiayaan atau sebab sebab kekerasan lainnya.

“Tentu dugaan ini harus dijawab dan diselidiki pihak yang berwenang, karena kematian seorang wartawan dilapas tentu sangat mencengangkan, mengingat lapas itu adalah tempat pembinaan bukan sebagai tempat yang menakutkan karena kematian yang terjadi,” jelasnya.

Selanjutnya Azrai Ridha meminta kepada seluruh wartawan indonesia untuk tetap berani dan tidak takut terhadap ancaman ancaman dan kriminalisasi demi kebenaran yang menjadi tanggung jawab seluruh wartawan Indonesia dan meminta agar semua organisasi profesi wartawan bersatu mendorong dan mendesak Pemerintah Indonesia agar memberikan perlindungan hukum yang nyata.

“Kepada seluruh wartawan dan awak pers Indonesia sehingga Pemerintah sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di negeri ini mampu memberikan rasa aman bagi profesi pers dalam melaksanakan tugasnya, demikian dan terima kasih,” ungkap Azrai Ridha SH Lembaga Hukum Persatuan Wartawan Republik Indonesia (LH PWRI). (Rochman/Glen)