JAKARTA – Kematian wartawan kemajuanrakyat.co.id, Muhammad Yusuf (42) yang meninggal di dalam tahanan karena menjadi tersangka dan dijerat dengan pasal UU ITE, ditanggapi kader yang juga politikus senior PPP, Emron Pangkapi. Dirinya meminta Kapolri mengusut peristiwa itu.

Dia menyebut kematian wartawan itu berhubungan dengan mafia kebun kelapa sawit yang sering bersengketa dengan masyarakat. Emron meminta Kapolri Tito Karnavian untuk memperhatikan kasus ini karena membungkam kebebasan pers dan meresahkan masyarakat.

“Kapolri perlu turun tangan menyelidiki kasus kematian yang misterius ini, wartawan kritis yang membela masyarakat seharusnya mendapatkan perlindungan,” kata Emron Pangkapi dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (11/6/18) siang.

Kasus ini bermula dari adanya laporan pihak perusahaan kelapa sawit yang merasa dirugikan dengan berita yang dibuat Yusuf. Pihak kepolisian mengklaim telah lebih dulu berkoordinasi dengan Dewan Pers sebelum melakukan proses hukum.

Yusuf alias Usuf meninggal di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kotabaru, Kalimantan Selatan pada Minggu 10 Juni 2018. Status Usuf sebagai tahanan titipan Kejaksaan Negeri Kotabaru karena kasusnya sedang berjalan di Pengadilan Negeri Kotabaru, Kalimantan Selatan, setelah sebelumnya mendekam di penjara Polres Kotabaru sejak April 2018.

Wartawan itu sudah 15 hari menghuni Lapas Kotabaru. Dia dijebloskan ke penjara karena menulis berita tentang PT Multi Sarana Agro Mandiri (MSAM)—perusahaan perkebunan sawit milik Syamsudin Andi Arsyad (Haji Isam) di Pulau Laut, Kabupaten Kotabaru. PT MSAM menilai berita itu provokatif dan merugikan perusahaan, sehingga melaporkannya ke polisi.

Majalah Tempo edisi 14 Mei 2018 pun sempat menurunkan artikel berjudul “Main Polisi di Pulau Laut”, yang menceritakan kisruh pengusutan pidana terhadap wartawan Muhammad Yusuf di antara pusara konflik MSAM dengan warga Pulau Laut yang merasa tergusur atas aktivitas perkebunan sawit.

Muhammad Yusuf disangkakan Pasal 45 A UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Adapun ancamanannya pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (Truspal/Jones)