KOTA TANGERANG – Maraknya curanmor menjelang lebaran membuat masyarakat berhati-hati ketika meninggalkan rumah saat mudik ke kampung halaman, berbagai macam gembok cadangan yang digunakan tidak membuat pelaku curanmor kehabisan akal.

Konfrensi pers yang dilakukan di halaman Polsek Benda jalan Husein Sastra negara Kelurahan benda, Kecamatan benda kota Tangerang, yang di pimpin langsung Kapolsek benda KOMPOL H. Ubaidillah SH.MA,. Senin, (11/06/18).

Tersangka AI, JS dan YD, ketiga tersangka yang sering beroperasi di daerah Tangerang kota, Tangsel dan Jakarta, akhirnya petualangan mereka berakhir sudah saat anggota Polsek benda meringkus ketiga tersangka di kontrakan AI.

“Bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai tersangka AI yang sering gonta-ganti motor di kontrakannya, dari informasi tersebut tidak menunggu waktu lama Kapolsek benda memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Suwito agar mengecek nomor polisi yang digunakan tersangka AI ke Samsat, alhasil motor yang di gunakan tersangka AI nomor polisinya adalah palsu tidak sesuai dengan nomor polisi yang sebenarnya,” terang Kapolsek.

Selanjutnya anggota Polsek benda langsung mengamankan ketiga tersangka di kontrakan tersangka AI beserta barang buktinya,di kampung baru RT/05//RW/03 kelurahan, jurumudi, kecamatan, benda, kota Tangerang.

Dari pengakuan tersangka, Mereka sering beroperasi di daerah Cengkareng, Tangsel dan tangerang kota, tersangka mengambil motor korban mengunakan kunci T, kedua tersangka AI dan JS mengaku pernah mengambil sepeda motor Honda beat nopol B 6035 CUW di halaman SD jurumudi benda, lalu sepeda motor tersebut langsung di jual kepada N di daerah Cimone melalui perantara YS.

“Setelah dilakukan pengembangan oleh Polsek benda, ketiga tersangka mengakui pernah melakukan pencurian motor di beberapa tempat, yakni di Cengkareng, motor Honda Beat merah putih, Sumarecon kelapa dua Tangsel, motor Honda beat, hotel Ara Tangsel, motor ninja RR,ruko green lake city, ruko Cordoba Cipondoh, motor Honda Beat,” jelasnya.

Barang bukti yang di amankan Polsek benda dari tangan tersangka
-4 buah mata kunci T
-4 buah gagang kunci T
-2 buah plat nomor B 6035 CUW
-1 buah spakbor belakang motor ninja
-2 buah spion
-1 buah pistol mainan/korek api
-1 unit sepeda motor Honda beat warna kuning , nopol B 1314 NN
_1 unit sepeda motor Honda Beat nopol B 6809 GUK
-1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam,nopol B 6080 VNQ
-1 unit sepeda motor Yamaha R 15 warna hitam, nopol B 3453 CEO
-1 unit Yamaha Mio J warna putih, nopol B 3795 KHX
-1 unit sepeda motor Honda Vario nopol B 3204 UMG

Ketiga tersangka di jerat dengan tindak pidana pencurian pemberatan dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun hukuman penjara. (Yandri)