TANGERANG SELATAN – Tim Vipers Polres Metro Tangerang Selatan Sektor Ciputat Berhasil Meringkus 3 pelaku diduga melakukan pengeroyokan terhadap korbannya dengan menggunakan senjata tajam jenis Clurit yang terjadi pada Sabtu tanggal 16 juni 2018 sekitar jam 20.30 wib. Gg. Sukma III jl. Aria putra (depan ruko) rt. 08/01 kel. Serua kec. Ciputat Tangsel.

Akibat pengeroyokan tersebut korban mengalami luka yang cukup parah, Korban menderita luka bacok pada bagian kepala belakang dan pinggang bagian kiri. dan kini dalam perawatan Rumah Sakit. Pihak keluarga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ciputat untuk di tindak lanjuti.

Dalam siaran pers kepada media, Kasat Reskrim Alexander, menjelaskan Dari hasil laporan keluarga korban dengan Nomor : LP / 719 / VI / 2018 / Sekcip , tanggal 17 juni 2018, Tim Vipers Polsek Ciputat Langsung mengejar 3 orang diduga pelaku pengeroyokan.

“Ke-tiga orang Pelaku dapat diamankan pada Hari Senin Tanggal 18 Juni 2018 sekira Pukul 21.00 BBWI ditempat berbeda, ke-tiga pelaku berinisial ISA 19 tahun, VRP 20 tahun dan RA 16 tahun,” terangnya.

Menurut informasi yang dihimpun kejadian berawal saat korban hendak makan bersama di Mcd Ciputat bersama temannya dengan menggunakan sepeda motor dan janjian untuk bertemu di TKP (gg. Sukma rt. 08/01 (depan ruko) kel. Serua Kec. Ciputat Tangsel.

Sesampainya di TKP, korban bertemu dengan dua orang pelaku dan saling beradu pandang untuk kemudian saling beradu tantangan secara lisan.

“Setelah itu salah seorang pelaku langsung pergi, sedangkan seorang pelaku lainnya masih bersama korban, tidak lama kemudian salah seorang teman pelaku yang pergi kembali dan membawa teman lainnya, sehingga pelaku berjumlah tiga orang dengan membawa satu buah clurit dan langsung membacok dan memukul korban secara bersama-sama, sehingga korban menderita luka sobek pada bagian kepala belakang dan pinggang kiri serta merusak motor milik korban,” ungkapnya.

Alexander menambahkan Adapun para pelaku pengeroyakan dengan masing peran, ISA (19) Membacok korban dengan menggunakan Clurit sebanyak 3 kali mengenai kepala belakang, perut dan tangan, VRP (20) Memukul dengan tangan kosong sebanyak 3X mengenai muka korban sedangkan AR (16) Memukul dengan menggunakan Tangan Kosong dan mengenai wajah Korban.

Pihak kepolisian telah melakukan Visum Et Repertum (VER) kepada korban dan melakukan Rekonstruksi untuk memperkuat Proses Pembuktian dalam Penyidikan dan juga Menghubungi Orang Tua Pelaku (pelaku dibawah umur) P2TP2A dan Bapas untuk proses pengambilan keterangan Pelaku yang masih ber-status anak.

“Ke-tiga pelaku diancam pasal 170 KUHP pidana dengan perkara melakukan kekerasan di muka umum secara bersama atau Pengeroyokan. Kini pelaku dan barang bukti senjata tajam jenis clurit diamankan ke Polsek Ciputat guna tindakan lebih lanjut,” terang A. Alexander Kasat Reskrim Polres Metro Tangsel. (Glen)