LANGSA – Kepala Dinas Syariat Islam (DSI) Kota Langsa, Drs H Ibrahim Latif, mensinyalir maraknya praktik judi online di wilayah Kota Langsa. Bahkan Ibrahim Latif menambahkan, pengendali ID judi online bebas menjalankan bisnis haramnya di seputaran Kota langsa.

Ditambahkan Ibrahim Latif, pihaknya bersama Polisi Wilayatul Hisbah (WH) yang diback up oleh personil Polres Langsa, Selasa (19/6) malam, merazia warnet-warnet di Kota Langsa yang diduga menyelenggarakan praktik judi online, hanya beberapa warnet yang masih buka. “Ketika kita razia bersama, ternyata warnet warnet tersebut pada umumnya sudah tutup dan informasinya buru-buru ditutup. Ini pertanda ada pihak yang membocorkan alias ada yang main mata,” sebutnya.

Padahal menurut Ibrahim Latif, razia yang dilakukan itu bersifat rahasia sekali, dan hampir semua petugas memakai baju preman yang dilakukan pukul 22.00 WIB disaat ramai ramainya pengunjung warnet. Tapi anehnya warnet hampir semua pada tutup.

Namun, ada satu dua warnet yang masih buka. Petugas berhasil mengamankan seorang pelaku judi online yang berinisial H (34) warga Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota. Waktu itu satu regu WH didukung Tim Resmob Polres Langsa melakukan razia sejumlah warnet di Jalan Lilawangsa.

Tepatnya di warnet Makronet petugas yang melakukan pemeriksaan di setiap biling warnet, didapati seorang pemain lagi asik bermain judi online yaitu H. Diapun langsung diamankan oleh tim dan setelah di introgasi.

H mengaku membeli ID judi online di salah satu warnet di kawasan Jalan Sudirman. Ketika petugas bergerak ke sana, namun warnet tanpa nama tersebut sudah tutup.

Kini pelaku telah diamankan di Kantor Dinas Syariat Islam Kota Langsa, jika nanti cukup bukti, pelaku akan kita serahkan kepada penyidik Polres Langsa untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kepada pihak warnet yang terbukti mengangkangi turan operasional atau tidak sesuai izin termasuk menyediakan fasilitas judi online, Pemko Langsa segera mencabut izin usahanya dan menutup usaha warnet tersebut. “Kita telah diperintahkan Wali Kota Langsa, untuk berkoordinasi dengan kantor KP2T dan Satpol PP untuk menertibkan semua usaha warnet di Kota Langsa, guna menekan dan memberantas praktek judi online itu,” imbuhnya.

Sementara itu Pimpinan Dayah (Pesantren) Futuhul Mu’arif Al-Aziziyyah Kota Langsa, Propinsi Aceh, Tgk H Murdani, juga angkat bicara terkait merebaknya judi online di Kota Langsa selama ini, dan meminta aparatur penegak hukum di daerah itu untuk mengusut tuntas praktik judi online yang semakin meresahkan akhir-akhir ini. (Yuni)