JAKARTA – Pemerintah bertekad untuk melindungi pasar industri baja di dalam negeri dari serbuan produk impor seiring dengan peningkatan kapasitas produksi di tingkat global. Untuk itu diperlukan upaya sinkronisasi kebijakan yang berpihak kepada industri baja nasional mengingat potensi pasar domestik yang masih prospektif ke depannya.

“Apalagi, sebagai komponen dasar pertumbuhan ekonomi di setiap negara, industri baja disebut sebagai the mother of industries yang merupakan tulang punggung bagi aktivitas sektor industri lainnya, seperti permesinan dan peralatan, otomotif, maritim, serta elektronik,” kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto pada The South East Asia Iron and Steel Institute (SEAISI) 2018 Conference and Exhibition di Jakarta, Senin (25/6).

Menperin menjelaskan, produsen baja di negara-negara berkembang tengah mengantisipasi kelebihan kapasitas baja global yang mengalami surplus terhadap kapasitas produksi hingga 700 juta metrik ton pada tahun lalu. “Pada 2017, produksi crude steel secara global mencapai 1,7 miliar ton, hampir 50 persennya berasal dari China, sementara Asia Tenggara menghasilkan 1,5 persen,” ungkapnya.

Kondisi tersebut, diproyeksi Airlangga bakal berdampak terhadap beberapa aspek, di antaranya adalah harga, lapangan pekerjaan, tingkat utilisasi dan profit bagi produsen baja. “Selain itu berisiko terhadap keberlangsungan industri serta berpengaruh pada pertumbuhan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.

Di sisi lain, Amerika Serikat sebagai negara utama konsumen baja telah berencana melindungi industri baja domestiknya dengan menaikkan tarif bea masuk untuk produk baja impor sebesar 25 persen. Implementasi kebijakan AS ini dinilai akan serta merta mempengaruhi permintaan dan penawaran di pasar baja global termasuk membawa efek bagi kondisi produsen baja di negara-negara berkembang.

“Negara produsen baja utama lainnya, seperti Jepang, India dan Korea Selatan bisa saja kemudian membanjiri pasar Asia Tenggara. Dengan demikian, ini menjadi tantangan bagi kita untuk bersama-sama mengantisipasi hal yang akan terjadi di pasar domestik dalam waktu dekat,” paparnya.

Kementerian Perindustrian mencatat, kebutuhan crude steel (baja kasar) nasional saat ini hampir mencapai 14 juta ton, namun baru bisa dipenuhi produksi crude steel dalam negeri sebanyak 8-9 juta ton per tahun, sisanya dipasok dari China, Jepang, Korea Selatan, Taiwan, India, dan lain-lain.

Oleh karena itu, Kemenperin semakin memacu peningkatan kapasitas produksi industri baja nasional. “Produksi industri baja dalam negeri terus dioptimalkan dan diarahkan pada pengembangan produk khusus bernilai tambah tinggi, sehingga kita tidak perlu lagi impor,” tegas Airlangga.

Kemenperin pun mendorong percepatan pembangunan klaster industri baja, misalnya di Cilegon, Banten yang ditargetkan dapat memproduksi hingga 10 juta ton baja pada tahun 2025. Selain itu, klaster industri baja di Batulicin, Kalimantan Selatan dan Morowali, Sulawesi Tengah.

Dalam upaya mendongkrak daya saing industri baja dalam negeri, Kemenperin telah menyusun strategi, antara lain implementasi revolusi industri 4.0 di sektor industri baja untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas. “Diharapkan, pengembangan industri 4.0 ini menjadi kunci untuk mendorong industri bernilai tambah tinggi dan industri hilir berteknologi tinggi menjadi pemain kompetitif di tingkat global,” jelas Menperin.

Selanjutnya, melaksanakan program pendidikan dan pelatihan vokasi yang link and match dengan industri untuk menghasilkan tenaga kerja yang kompeten. “Di tahun 2018, kami menargetkan dapat menciptakan 300 ribu tenaga kerja terampil, dengan menggandeng sebanyak 558 perusahaan dan 1.500 SMK,” ungkap Airlangga.

Kebijakan lainnya adalah implementasi mengenai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) pada proyek infrastruktur di Tanah Air. “Konsumen utama produk baja adalah sektor infrastruktur dan konstruksi, yang mencapai 80 persen dari total permintaan domestik, atau setara dengan 9,6 juta ton per tahun,” ujar Menperin.

Selain fokus pada implementasi TDKN untuk meningkatkan penggunaan produk industri dalam negeri, Kemenperin juga menerapkan SNI untuk produk baja. “Saat ini, terdapat 28 SNI wajib untuk produk baja agar meningkatkan kualitas dan keamanan di industri baja dalam negeri,” imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. Mas Wigrantoro Roes Setiyadi yang juga sebagai Ketua Umum Asosiasi Industri Besi dan Baja Indonesia (the Indonesian Iron and Steel Industries Association/IISIA) menyampaikan, masih besar peluang bagi industri baja di Indonesia untuk mengembangkan bisnisnya.

“Data terakhir SEAISI menunjukkan peningkatan konsumsi baja yang signifikan, dari 12,67 juta ton di 2016 menjadi 13,59 juta ton pada 2017,” ungkapnya. Namun demikian, industri baja nasional masih membutuhkan solusi jangka panjang untuk menyeimbangkan kemampuan sektor hulu dan hilir agar semakin terintegrasi.

“Untuk itu, melalui event SEAISI Conference and Exhibition ini, kami berharap dapat terjalin kemitraan bisnis yang lebih baik dengan adanya kesepakatan transaksi bisnis, saling berbagi informasi aktual dalam menjawab tantangan isu di sektor industri baja, baik di Indonesia maupun di tingkat regional dalam menciptakan pasar yang stabil,” paparnya.

(Glen)