KOTA TANGERANG – Hapipi S.sos selaku Wakil Ketua 1 DPRD Kota Tangerang mengatakan, usulan dari Walikota mengenai LPJ tahun 2017 berdasarkan audit dari BPK.

“Dasar dari LPJ adalah berdasarkan audit dari BPK yaitu LHP, dan kita cukup bangga karena Kota Tangerang sudah 11 kali mendapat WTP,” ujarnya. (26/6)

Pemerintah Kota Tangerang mengusulkan kepada DPRD mengenai LPJ tersebut untuk dijadikan sebagai Peraturan Daerah (Perda).

“Perda tersebut digunakan untuk dijadikan dasar menentukan anggaran tahun 2019,” ucapnya.

Menurutnya, dasar dari usulan Raperda Toko Modern adalah untuk penataan dan regulasi toko modern yang menjamur di Kota Tangerang.

“Sebetulnya Raperda toko modern tersebut sudah pernah diusulkan sekitar 6 tahun yang lalu, tetapi terbentur dengan regulasi peraturan yang dikeluarkan oleh pusat, Walikota sudah memberikan respon positif mengenai Raperda toko modern tersebut untuk dilanjutkan pembahasannya,” paparnya.

“Lansia didasari pertimbangan kemanusiaan agar memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi para orang lanjut usia,” ucap Hapipi S.sos kepada awak media.

“Sedangkan untuk Raperda investasi. Selaras dengan kebijakan dari pusat agar proses perizinan dapat dilaksanakan dengan mudah dan cepat,” tuturnya.

Ya, hal tersebut memang menjadi pembahasan dalam rapat Paripurna, yang membahas tentang 3 point Raperda inisiatif. Yang diantaranya,

a.) Raperda Penanaman Modal dan Investasi Daerah Kota Tangerang.

b.) Raperda Tentang Kesejahteraan lanjut Usia.

c.) Raperda Tentang Pengelolaan Toko Modern dan Penataan Pasar Tradisional. Dan ditambah dengan 1 point usulan dari Walikota Tangerang. (Glen)