TANGERANG SELATAN – Bertempat di Halaman Mako Polres Kota Tangerang Selatan telah berlangsung Press release ungkap kasus pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor di Wilayah Hukum Kota Tangerang selatan selama bulan Juni 2018.

Press Release tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan, S.IK., M.Si. didampingi Kasat Reskrim AKP A Alexander, SH, S.IK., MM., M.Si., M.H, Kanit Ranmor Iptu Muksin SH.,M.H dan Kasubag Humas Iptu Sugiyono SH.

Terungkapnya kasus berdasarkan laporan : LP/17/A/VI/2018/RES TANGSEL, (30/6/2018), LP/647/K/V/2018/SEK CIPUTAT, (26/5/2018), LP/358/K/VI/2018/SEK PAMULANG, (27/6/2018), LP /347/K/VI/ 2018/SEK KELAPA DUA, (19/6/2018).

“Dari laporan tersebut pihak kepolisian berhasil menangkap para pelaku berinisial S als Anton (48), Rudi (35) (peran Eksekutor), RAS alias Andi (28), R (24),” ungkap kapolres di depan awak media saat Konferensi Pers.

Kapolres menambahkan, “adapun pelaku yang dilakukan Tindakan Tegas diantaranya DSK (dilakukan tindakan tegas terukur pada kaki kanan karena melawan petugas) YS(20), (dilakukan tindakan tegas kepada kedua kakinya karena melawan petugas),S (26) (dilakukan tindakan tegas terukur pada kaki kanan karena melawan petugas) sebanyak 7 pelaku dan 1 pelaku lagi dalam pengejaran,” terangnya.

“Seluruh tersangka di jerat dengan kasus Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun,” jelas Kapolres AKBP Ferdy Irawan.

Adapun Tempat Kejadian Perkara (TKP) diantaranya Kp. Kademangan Rt.04/01 Kel. Kademangan, Kec. Setu Kota Tangerang Selatan, Jl. Puri Intan Rt.04 /07 Kel. Pisangan, Kec. Ciputat Timur Kota Tangsel, JI. Mujair I Rt.01/06 Kel.Bambu Apus, Kec. Pamulang Kota Tangsel., Kp. Tapos Rt.04 /02 Ds. Tapos, Kec. Tigaraksa Kab. Tangerang dan teras Masjid AT- TAUBAH Jl. Cirendeu Ciputat Kota Tangsel.

Sebanyak 5 orang korban atas tindak kejahatan yang dilakukan para pelaku diantaranya Yusuf Silaban, (29) Karyawan Swasta, warga Kademangan Kec. Setu Kota Tangerang Selatan, Joko Winarto (49) warga Pisangan Kec. Ciputat, Tangsel, Juriyah, (43) warga Kedaung Kec.Pamulang, Tangsel, Maemunah (24) warga Kp. Tapos Rt.04/02 Tangerang dan Rama Jantika Rosadi warga Cirendeu Kec.Ciputat timur Tangsel.

“Modus yang dilakukan para pelaku Mencuri dengan menggunakan Letter T saat melakukan aksi nya ( Curanmor) dan Mencuri dengan memanfaatkan keadaan rumah kosong,” ungkapnya.

Para pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian diantaranya 6 (enam) Unit sepeda motor, 2 (dua) Buah Kunci Letter T, 1 (satu) Bilah pisau, 1 (satu) Lembar STNK, 1 (satu) Lembar Surat Keterangan Leasing Kredit Plus dan 2 (dua) Buah Kunci Kontak sepeda motor.

Selesai Konferensi Pers Kapolres Tangsel menyerahkan tiga (3) Unit sepeda motor (R2) hasil kejahatan kepada pemiliknya yaitu : Yamaha Vixion B-6771-GRN diserahkan kepada Sdr. Rama, Honda Supra X B-6192-WKL diserahkan kepada Sdri. Juriyah dan Yamaha B-6048-SEU diserahkan kepada sdra Yusuf. (Glen)